ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun berhasil meringkus seorang pemuda, Ir (17th) yang berdomisili di Km 10 Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun yang merupakan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PTPN V Kebun Sei Rokan, Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.IK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id, Sabtu (16/2/2019) melalui rilis resminya membenarkan adanya penangkapan Pelaku Ir yang dilakukan pada Kamis (14/2/2019) oleh personil Polsek Tandun.

Diceritakan, pada Kamis (14/2/2019) sekira Pukul 21.00 WIB telah datang Pelapor Mukholil Sukiman (43th), Laki – Laki, Karyawan BUMN yang melapor ke Polsek Tandun dan melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian TBS Kelapa Sawit sebanyak 18 TBS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Afdeling V Blok DD 11 Kebun PPPN V Sei Rokan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
Paur Humas menguraikan kejadian tersebut bahwa, pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Pelapor mendapat panggilan telepon dari Winarno yang menyampaikan bahwa pada saat ia sedang melaksanakan Patroli bersama dengan rekannya S. Sitompul di Areal Afdeling V Blok DD 11 Kebun Sei Rokan, Desa Tandun Barat melihat ada 2 (dua) orang yang memanen buah kelapa sawit milik PTPN V Sei Rokan.
“Setelah mendapat telepon tersebut Pelapor langsung bergegas menuju TKP bersama dengan Papam Pelda Sudarno, selanjutnya setelah Pelapor sampai di TKP ternyata ada seorang Pelaku yang telah berhasil diamankan oleh Winarno, S. Sitompul dan Petugas Pengamanan Outsorsing,” bebernya.
“Seorang Pelaku lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya Pelapor dan Petugas lainnya membawa Pelaku dan Barang Bukti (Barbuk) ke Polsek Tandun guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Nanang.
“Atas kejadian tersebut Pihak PTPN V Kebun Sei Rokan merasa dirugikan. Diperkirakan kerugian sejumlah Rp 468.000,- (Empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah),” jelasnya.
“Adapun Barang Bukti yang turut diamankan, 18 (delapan belas) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 (satu) buah timbangan gantung, 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah keranjang terbuat dari besi,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : MS Faidar

