RENGAT (auranews.id) – Sidang Perdana kasus Narkoba Ivan Adong cs digelar Kamis (14/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin SH, MH dan Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH, Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yoyok Satrio SH dan Penasehat Hukum Yeni Darwis SH dan Hafizon Rahmadan SH.
Dalam dakwaannya Yoyok Satrio SH mengatakan bahwa terdakwa Irvan alias Ipan Adong pada hari Jum’at (4/1/2019) bertempat di air molek samping Mesjid Al-Muslimin Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu telah melakukan kegiatan perdagangan Narkotika jenis Shabu.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian saksi M. Arif Budiman bersama dengan saksi Riki Rahmadi melakukan penangkapan terhada Rudi Hariyanto dan Lingga Hasari atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.
“Yang mana Rudi Hariyanto dan Lingga Hasari mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa Ipan Adong,” katanya.
Kemudian saksi M. Arif Budiman bersama dengan saksi Riki Rahmadi langsung menuju pergi menuju rumah terdakwa.
“Sesampainya dirumah terdakwa kedua saksi melihat terdakwa bersama dengan Suhaidi Anto dan Rubianto sedang mengkonsumsi narkotika jenis Shabu,” paparnya lagi.
Kemudian kedua saksi melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus narkotika yang terdakwa simpan didalam dompet.
Setelah dilakukan penggeledahan saksi menanyakakan kepada lpan Adong dari mana dia peroleh sabu ini dijawabnya dari Arip Desa Banjar Baru.
“Ipan Adong meminta kepada tim Sat Nasional Polres lnhu agar Arip juga di tangkap pada hari itu,” ungkap nya.
Setelah mendapatkan info dari kpan Adong beberapa hari kemudian tim Sat Narkoba Polres knhu berhasil menangkap Arip yang merupakan pengedar yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Dalam Kesempatan tersebut ditemukan juga didalam rumah terdakwa BB berupa satu unit Hp Samsung, satu buah mancis, satu buah bong, satu buah jarum, satu buah pipet dan uang tunai Rp. 900 ribu.
Sementara itu Ipan Adong melalui PH nya Hafizon Ramadan SH mengakui BB shabu 0,1,6 gram adalah milik klienya.
“Namun uang sejumlah Rp. 900 ribu merupakan milik Aking yang baru diambil dari ATM,” terangnya.
Penulis: Ali Usman