HomeHukrimNekat edarkan Sabu, Febrian Hidayat ditangkap Anggota Polsek Kamang Baru

Nekat edarkan Sabu, Febrian Hidayat ditangkap Anggota Polsek Kamang Baru


Barang bukti Sabu yang diamankan dari tangan Tersangka Febrian

SIJUNJUNG(auranews)– Disinyalir mengedarkan narkotika jenis Sabu di kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kamang Baru amankan seorang pemuda pada Senin (24/8/26) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka bernama Febrian Hidayat, 34, merupakan warga jorong Sikayan, nagari Sungai Lansek itu diamankan oleh unit Reskrim dan unit Intel saat berada dipinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang.

Pria yang biasa dipanggil Rian itu diduga tengah menunggu calon pembeli di tepi jalan tersebut. Khawatir pelaku mengetahui rencana petugas dan melarikan diri, petugas yang mengamati gerak gerik pelaku langsung bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan.


Tersangka Febrian Hidayat setelah diamankan di Polsek Kamang Baru.
Saat diperiksa, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam merah yang berisikan 1 (satu) helai tisu yang didalamnya berisikan:
a. 1 (satu) buah plastik klip ukuran
besar warna bening yang diduga
berisi sabu.
b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran
sedang warna bening yang
didalamnya berisi 2 (dua) buah
plastik warna bening berisi Sabu
c. 1 (satu) buah pipet yang sudah
diruncingkan.

2. 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

3. 1 (satu) buah mainan kunci sepeda motor berbentuk dompet warna hitam yang berisikan:
a. 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale warna silver.
b. 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang warna bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip ukuran kecil warna bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu.

4. 2 (dua) Unit Handphone merk vivo warna putih.

5. 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat warna orange tanpa nopol.

6. 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Adapun kronologis penangkapan pelaku bermula pada Senin (24/8/26) malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi terkait aktifitas pelaku mengedarkan narkoba jenis Sabu di daerah nagari Sungai Lansek.

Berbekal informasi itu, Kapolsek Kamang Baru langsung bergerak cepat memerintahkan anggotanya untuk melakukan menyelidikan.

Benar saja, sekitar jam 22.00 WIB, personil gabungan Unit Reskrim dan Unit IntelPolsek Kamang Baru mendapati aktifitas mencurigakan dari pelaku.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dengan disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru. Bersama beberapa barang bukti yang bisa membuat pelaku menghabiskan beberapa tahun di penjara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di Wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya, ” ujar Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH.

Ia menambahkan, untuk memerangi dan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments