HomeHukumNekat jual Sabu, Rano ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sijunjung

Nekat jual Sabu, Rano ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sijunjung


Rano setelah diamankan di Mapolres Sijunjung

SIJUNJUNG (auranews)–Satuan Narkotika Polres Sijunjung kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Pria bernama Rano Hendri, 46, itu diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Sijunjung saat di tepi jalan yang berada di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat ( 07/8/2026 ) sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa;

1. Satu buah plastik klip warna bening berukuran menengah yang didalamnya berisikan 2 paket plastik klip kecil yang tiap paket tersebut berisikan 3 buah paket plastik klip kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu.

2. Satu buah gulungan timah rokok berwarna emas yang didalamnya berisikan 2 paket kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu.

3. Satu unit hp merk Oppo A16 serta sehelai celana pendek Levis berwarna biru dongker yang juga dijadikan sebagai barang bukti.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari informasi warga setempat yang mengatakan bahwa sebuah lokasi di tepi jalan yang berada di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Bahkan menurut informasi warga, lokasi itu juga sering terlihat aktifiktas penggunaan sabu oleh para pengguna barang haram itu.

Selanjutnya pada Jumat (7/8/26) sekitar pukul 00.20 WIB personel Polres Sijunjung dan Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat pelaku berada di lokasi dengan aktifitas mencirigakan.

Petugas lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Disaat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Pelaku tak bisa mengelak dan mengakui bahwa garam Cina itu memang miliknya.

Kemudian personel Tim Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

“Dukungan dan bantuan masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas dan mengurangi peredaran Narkoba di daerah kita ini,”sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru Khususnya. (**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments