HomeKriminalResidivis Curanmor kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Sijunjung, 6 Unit motor hasil...

Residivis Curanmor kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Sijunjung, 6 Unit motor hasil kejahatan disita


Pelaku JO setelah diamankan Unit 1 bersama barang bukti 6 unit Ranmor

SIJUNJUNG (auranews) – Dalam Operasi Jaran Singgalang 2026 yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial JO (33) yang diketahui merupakan Residivis tindak pidana kasus yang sama.

Dari data Humas Polres, pengungkapan berawal dari penyelidikan oleh Unit 1 Reskrim yang dipimpin Kanit 1 terhadap terduga seorang terduga pelaku Curanmor di wilayah Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

Kemudian petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan orang tersebut dan lanngsung mendatangi lokasinya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Di lokasi petugas menemukan pelaku dengan langsung mengamankannya dengan barang bukti 6 unit kenderaan roda dua yang diduga hasil kejahatan serta 1 unit kenderaan bermotor milik pelaku.

Pelaku Curanmor dengan barang bukti 6 unit Ranmor

Pada Polisi dan media, pelaku pernah melakukan aksinya di Nagari Palangki dan Nagari Muaro Bodi serta di Pos Polisi Kliran Jao. Pengakuan tersebut masih terus dikembangkan petugas. Karna ada dugaan bahwa pelaku telah sering melakukan aksinya di berbagai tempat di Wilkum Polres Sijunjung.

Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, operasi Jaran bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lansek Manih 2026, jajaran Polres Sijunjung berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan sementara, petugas juga berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor,” ujar AKP Wildan

Terduga pelaku JO (33) diamankan petugas di di sebuah warung Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Sijunjung dengan melibatkan Satreskrim dan Unit I Reskrim Polres Sijunjung di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K. melalui KBO Sat Reskrim Ipda Dedi Putra, SH.

Kasat Reskrim menerangkan, penangkapan terhadap JO dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengungkapan pelaku terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

Dari keterangan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian kendaraan yang telah dicuri baik yang masih berada sama pelaku maupun sudah dijual dan berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Modus operandi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya dengan memantau kendaraan yang terparkir di tepi jalan dan jauh dari pantauan, kemudian mendorong kendaraan tersebut dan mempreteli kunci kontak sepeda motor hasil curiannya,” jelas AKP Wildan

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Termasuk terkait adanya pelaku lain atau ada pihak yang membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kita juga masih menunggu jika masih ada korban lain yang kehilangan motor yang belum melapor ke petugas Kepolisian,” papar AKP Wildan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Polres Sijunjung menjerat pelaku dengan Pasal 476 Jo 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana.

“Polres Sijunjung akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Sijunjung,” tutup Kasat Reskrim. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments