HomeHukumDiduga akan transaksi Sabu, seorang warga Kumbayak dibekuk Kapolsek Tanjung Gadang

Diduga akan transaksi Sabu, seorang warga Kumbayak dibekuk Kapolsek Tanjung Gadang


Tersangka Isep sesaat setelah diamankan di Mapolsek Tanjung Gadang

SIJUNJUNG (auranews)–Seorang pemuda bernama Sepridal panggilan Isep, 33, dibekuk saat akan transaksi narkoba jenis Sabu pada Kamis (4/9/26) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di tepi jalan wilayah Jorong Kotobaru, Nagari Tanjung Gadang.

Data yang diperoleh, Kapolsek Tanjung Gadang, AKP Welly Wahyudi, SH, MH sebelumnya telah mendapat informasi dari warga terkait peredaran Sabu di beberapa titik wilayah hukum Polsek Tanjung Gadang.

Kemarin, Kamis (4/9/26), AKP Welly juga mendapat laporan akan terjadinya transaksi Narkoba di wilayah Jorong Kotobaru, Tanjung Gadang.

Berbekal info tersebut, Kapolsek langsung memimpin penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan warga tersebut. Setibanya di TKP, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria.

Tanpa menunggu lama, pria yang diketahui bernama Sepridal itu langsung diamankan Unit Reskrim.

Barang bukti

Diduga tersangka melihat kedatangan petugas dan sempat berupaya membuang barang bukti. Karna saat penggeledahan di badan tersangka tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun polisi tidak langsung menyerah. Kemudian petugas bersama aparat nagari yang datang ke lokasi menyisir lokasi sekitar tersangka berdiri.

Benar saja, sekitar satu meter dari tersangka di atas tanah ditemukan satu buah plastik bening yang diduga berisikan Sabu. Saat dimintai pengakuannya, warga Kumbayak, nagari Tanjung Gadang itu mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Dia membuangnya karna melihat kedatangan Kapolsek dan anggotanya bersama warga.

Selain barang bukti satu paket kecil Narkoba tersebut, petugas juga menemukan beberapa lembar uang tunai, rokok dan sebuah dompet serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Tersangka sempat membuang barang bukti, kemudian berhasil kita temukan tak jauh dari tersangka berdiri. Saat tersangka ditanya, dengan didengar warga dan aparat nagari dia langsung mengakui bahwa satu paket Sabu itu memang miliknya,”sebut AKP Welly.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja tanpa bantuan masyarakat.

Dikatakan Kapolsek, bahwasanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi terkait Narkoba ini sangat membantu proses pengungkapan.

Untuk sementara tersangka diamankan di Mapolsek Tanjung Gadang sebelum diserahkan pada Satuan Narkoba Polres Sijunjung untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam setiap pengungkapan kasus Narkoba, Polres Sijunjung selalu memastikan bahwa proses penyidikan terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sijunjung. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments