HomeHukumKompak jual Sabu, sepasang suami istri dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus

Kompak jual Sabu, sepasang suami istri dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus

SIJUNJUNG (auranews)–Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mengamankan dua pasangan suami istri atas dugaan menjual dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Kedua tersangka yakni berinisial HM, 40 dan AW, 20. Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung di Jorong Kampung Rajo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H., setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Barang bukti narkoba milik dua tersangka HM dan AW
Dari penggeledahan kedua tersangka yang disaksikan langsung perangkat Nagari dan kepala jorong setempat, polisi menemukan 40 paket diduga sabu, termasuk satu paket berukuran besar, yang disimpan dalam tas pinggang salah seorang terduga pelaku.

“Unit Reskrim Polsek mengamankan dua tersangka yang diketahui sebagai suami istri,”sebut Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwandoni, Rabu siang.

Dijelaskan Kasi Humas, bahw kedua tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu di daerah perbatasan Sijunjung dengan Lintau, Kabupaten Tanah Datar.

“Pengakuan tersangka, dia mematok harga berkisar Rp50.000 hingga Rp 100.000 per paket. Selain Sabu, mereka juga menjual kaca pirek,” papar Irwandoni.

AKP Irwan Doni mengatakan, selain barang bukti Sabu sebanyak 40 paket siap edar dan 40 buah kaca pirek, juga ditemukan puluhan plastik klip bening ukuran kecil sebagai pembungkus sabu. Termasuk pipet sisa pakai, sendok rakitan/pipet takar untuk menakar sabu.

Kemudian korek api gas kecil, jarum pembersih dan pipet sisa pakai lainnya. Serta satu set alat hisap (bong) yang terpasang pipet dan berisikan air.

“Barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital, satu mencis (korek api gas) warna hijau. Lalu satu gulungan timah rokok, satu pipet kecil sendok sabu runcing. Serta Dua Handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp6.920.000,” sebutnya. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments