ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Team Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang Laki-laki HM (49th) yang merupakan Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Kim pada Rabu (13/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB di Pasar Baru Sejati Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK., M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id melalui rilis resminya, Kamis (14/2/2019) menyampaikan bahwa, Pelaku HM yang berdomisili di Pasar Baru Sejati Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir di amankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kedai Hamsal Musri Pasar Baru Sejati Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Diceritakan, pada Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polres Rohul mendapat informasi bahwa di Pasar Baru Sejati Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir tepatnya di rumah HM sering terjadi perjudian jenis KIM.
“Atas informasi tersebut Team Opsnal langsung mengecek dan sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal sampai di TKP dan melakukan penangkapan terhadap HM,” ungkapnya.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang turut diamankan berupa, 1 (satu) unit Hp warna Putih Hitam merk Xiaomi yang berisikan nomor kim, serta uang tunai dari pemasang nomor kim sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah),” beber Ipda Nanang.
“Dari hasil interogasi HM mengaku bahwa nomor Kim dan uang pasangan tersebut di kirim kepada Situs Online yaitu Dan, kemudian HM mendapatkan keuntungan 25% dari setiap pemasang dengan omset perharinya Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah),” jelasnya.
“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : M. Syari Faidar

