Kepolisian didorong jangan hanya tangkap Pekerja, Pemodal harus bertanggungjawab
SIJUNJUNG (auranews)– Kabupaten Sijunjung menjadi salah satu daerah yang memliki potensi kekayaan alam mineral jenis Batubara dan Emas.
Akibat tidak adanya kejelasan aturan hukum yang mampu menampung aspirasi masyarakat agar aktifitas Penambangan emas bisa dilakukan secara Legal, oknum masyarakat membuat keputusan sendiri dengan tetap beraktifitas menambang emas meski dianggap Ilegal.
Fenomena tersebut saat ini menjadi suatu dilema bagi sebagian besar masyarakat di beberapa Kecamatan dari Delapan (8) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Seperti di Kecamatan Sijunjung, Lubuktarok, Kamangbaru, Tanjung Gadang, IV Nagari serta Kecamatan Koto VII adalah daerah yang tanah dan batunya mengandung Harta Karun berwarna kuning yang disebut Emas.
Meski disebut ilegal, banyak masyarakat menjadikan aktifitas berburu emas dengan cara menambang sebagai mata pencaharian pokok.
Sehingga banyak pula keluarga yang sangat bergantung dari hasil emas tersebut.
“Kami bukan ASN, kami hanyalah warga yang mencoba menunaikan tanggungjawab sebagai kepala keluarga dengan bekerja mencari emas. Jangankan kebun sawit, bahkan kebun karet untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga pun tak ada, hingga pekerja ditambang emas menjadi solusi bagi saya dan banyak kepala keluarga lainnya,” ungkap Hanif, 44, salah seorang warga IV Nagari pada auranews.co saat dimintai pendapatnya terkait operasi penutupan aktifitas penambangan emas oleh Kepolisian, Rabu (14/1/26).
Sebagai kepala keluarga yang memiliki tiga orang putra itu berharap, baik Kepolisian ataupun pemerintah serta para Wakil Rakyat agar terkait penambangan emas ini jangan hanya melihat dalam satu sisi hukumnya saja.
“Kepada pemegang kepentingan atau yang berwenang, cobalah jangan hanya melihat sisi hukumnya saja. Karna banyak masyarakat yang akan terdampak. Lihatlah dari sisi ketergantungan atau kebutuhan masyarakat. Sisi sosial ekonomi masyarakat penambang yang hanya bergantung dari hasil tambang emas,”sebutnya.
Pria yang pernah kuliah di Universitas Bung Hatta Padang itu berharap, agar pemerintah daerah memperjuangkan kepentingan masyarakat penambang emas dengan menghadirkan solusi hukum agar aktifitas penambangan emas di Sijunjung dari ilegal menjadi Legal.
Delfri, (39), warga Kecamatan Sijunjung yang mengaku asap rumah yang ditempati bersama istri dan 4 anaknya sangat bergantung dari bekerja sebagai penambang emas.
“Tak ada seorangpun menyangkal, bahwa penambangan emas di Sijunjung melanggar hukum. Namun pekerjaan itu sudah dijalani ribuan warga termasuk saya sejak puluhan tahun lalu. Bahkan semenjak belum menikah hingga memiliki 4 anak saat ini saya menambang emas. Semua kebutuhan termasuk biaya sekolah anak-anak saya dari pekerjaan itu. Saya tak sanggup membayangkan bagaimana keadaan keluarga saya jika operasi penutupan aktifitas penambangan emas ini berlangsung lama,”keluhnya.
SS, (57), salah seorang tokoh masyarakat juga menanggapi terkait operasi penutupan aktifitas penambangan emas ilegal oleh Kepolisian.
Menurut tokoh berlatar belakang Sarjana Sosial itu, dirinya sepakat untuk penegakan aturan hukum. Namun dirinya juga berharap pihak terkait yang mendorong operasi penutupan aktifitas tambang emas ini agar juga mampu memberikan solusi atas dampak penegakan aturan hukum tersebut untuk masyarakat khususnya yang masyarakat penambang.
” Kita mendukung penegakan aturan hukum, dan itu sangat bagus. Namun dampak penegakan hukum itu juga harus dipikirkan dan diberikan solusinya. Karna sejak lama beberapa wilayah di Ranah Lansek Manih ini menampung kebutuhan rumah tangga warga dengan menambang emas. Tak hanya ratusan, tapi ribuan rumah tangga bergantung dari akfitas tambang emas ini,” tutur SS, pada auranews, Rabu (14/1/26) sore.
Terkait Ditangkapnya 7 pelaku penambangan emas di Nagari Durian Gadang, SS menyayangkan pihak Kepolisian hanya mampu menangkap para pekerjanya. Sementara pemodal atau investor bahkan pemilik alat berat yang diamankan untuk barang bukti itu belum disentuh.
“Kenapa hanya pekerja saja yang ditangkap. Padahal mereka hanya bekerja untuk seseorang yang memiliki modal, seseorang yang memiliki alat berat. Jangan arahkan Hukum hanya untuk yang lemah atau pekerja saja, coba kejar pemodalnya. Karna, mereka takkan pernah beraktifitas menggunakan alat berat tanpa adanya Pemodal, Apakah Kepolisian sanggup,”? Ucapnya.
Dia sepakat, bahwa menindak pelanggar hukum itu adalah tugasnya aparat hukum.
“Namun jika yang ditindak itu hanya para pekerja saja, sementara pemilik modal yang memiliki uang tak tersentuh, maka itu sangat menyedihkan bagi saya pribadi. Bahkan akan memunculkan suatu pikiran miring ditengah masyarakat, kalau sudah ada “Sesuatu” dalam hal terkait tambang emas ilegal ini,” sebutnya.
Menurutnya, untuk menghindari munculnya pikiran negatif masyarakat, maka Kepolisian harus menunjukkan atau membuktikan, bahwa hukum itu untuk semua pelaku aktifitas Tambang emas ilegal, termasuk Pemodal.
“Sekedar mengingatkan, bahwa Undang-Uundang tentang penambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara itu berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melanggar, termasuk Pemodal atau pemilik alat berat untuk penambangan emas ataupun batubara,”pungkasnya. (Hen ocu)
