Selasa, Mei 19, 2026
BerandaDaerahPolres Sijunjung Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal, Tujuh orang Pelaku Ditangkap

Polres Sijunjung Tindak Tegas Pelaku Penambangan Emas Ilegal, Tujuh orang Pelaku Ditangkap

SIJUNJUNG (auranews.co)- Komitmen Polres Sijunjung untuk menindak tegas pelaku tambang emas ilegal dibuktikan dengan penangkapan 7 orang terduga pelaku tambang emas tanpa izin.

Data yang diperoleh auranews.co, operasi pengungkapan aktifitas Penambangan Emas Ilegal (PETI) di wilayah kabupaten Sijunjung dilaksanakan pada Selasa 13/1/26) dini hari.

Operasi dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya aktifitas penambangan ilegal menggunakan alat berat di wilayah nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH.MH menuju lokasi dan memimpin operasi penindakan.

Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang berjarak lebih kurang sekitar 20 KM dari Polres Sijunjung.

Sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (13/1/26) Petugas menemukan dua unit alat berat sedang melakukan aktivitas ilegal di aliran sungai Batang Lisun Kenagarian Durian Gadang.

Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku serta mengamankan dua unit alat berat jenis Eksavator merk HITACHI.

Terduga pelaku beserta barang bukti dua unit alat berat tersebut langsung diamankan ke Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut.

” Operasi ini dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Januari 2026. Serta Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Januari 2026,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim pada awak media Rabu, (14/1/26), siang.

AKBP Willian Harbensyah mengatakan , bahwa masyarakat setempat melihat aktifitas ilegal dan melaporkan ke Polres.

“Kemudian kita perintahkan Tim Opsnal dan Unit II Tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.,M.H agar langsung bergerak menuju lokasi dan ditemukan adanya kegiatan ilegal tersebut. Ada tujuh pelaku dan dua alat berat yang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Disebutkanya, bahwa ketujuh terduga tersebut yakni, inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ serta DD.

” Selain 7 terduga pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan seperti 2 (dua) unit alat berat exavator merk Hithaci, 2 lembar karpet saringan, Butiran halus warna kuning yg di simpan dlm kantong plastik bening di duga butiran adalah emas,”pungkas Kapolres

Kemudian dijelaskannya, bahwa para tersangka akan diterapkan UU tentang penambang Mineral dan Batubara,
Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman Pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). (Hen Ocu)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments