
Tersangka Faturrahman saat diamankan di TKP
SIJUNJUNG (auranews)–Polsek Kamang Baru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat.
Unit Reskrim dan Intel yang diturunkan berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Faturrahman, 25, yang tercatat sebagai warga Jorong Simpang Kamang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Pelaku diamankan oleh petugas saat berada di Jalan Kebun sawit di Jorong Simpang Kamang kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Rabu ( 30/9/2026 ) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa;
1. 1 buah dompet warna hitam merk levis yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening. Dimana satu bungkus berisikan 7 paket Shabu berbungkus plastik klip ukuran kecil. Sementara yang satu bungkus lagi berisikan 5 paket Shabu siap untuk dijual tersangka. Total barang bukti Shabu berjumlah 12 paket siap jual.
2. 1 unit Handpone merk Infinix warna merah yang memakai case yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
3. 1 buah kotak rokok merk ON BOLD yang didalamnya berisikan 1 helai tisu yang didalamya berisikan Kaca Pirex.l
4. 1 buah korek api gas warna merah.
5. 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisikan 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah pipet warna hitam yang telah diruncingkan.
6. 1 buah alat hisap bong.
7. 1 (satu) Unit sepeda motor merk Vega ZR warna Putih Hitam tanpa Nomor Polisi.
8. 1 Helai Celana panjang warna Hitam Merk Yonex.

Barang bukti Shabu siap jual yang ditemukan petugas saat memeriksa tersangka
Adapun kronologis penangkapan tersangka Faturrahman bermula pada hari Rabu (30/9/2026). Sekira pukul 22.30 Wib Unit Reskrim dan Unit Intelkam Kamang Baru mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
Serengah jam kemudian setelah memastikan keberadaan tersangka, beberapa personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap diduga pengedar narkotika jenis Shabu tersebut.
Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Kamang dan ditemukan barang bukti yang bisa membuat pelaku dihukum penjara.
Selanjutnya setelah mengamankan barang bukti kemudian pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di Wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, SH.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya. (Ril)
