HomeHukumEdarkan Shabu, Imam dibekuk Polisi

Edarkan Shabu, Imam dibekuk Polisi


Tersangka, Imam Fatari Rusman sesaat setelah ditangkap di rumahnya di perumahan Salosa Indah, Muaro pada Jumat (16/10/2026) malam

SIJUNJUNG (auranews)–Jual Sabu sebagai mata pencaharian, pria 30 tahun dibekuk anggota Polsek Sijunjung.

Tersangka yang bernama Imam Fatari Rusman, 30, ditangkap petugas pada Jumat (16/10/2026) malam di rumahnya di perumahan Salosa Indah, nagari Muaro, kecamatan Sijunjung sekira pukul 21.30 WIB bersama barang bukti Sabu yang disinyalir untuk diedarkan di wilayah Kenagarian Muaro dan sekitarnya.

Imam ditangkap setelah Polsek Sijunjung mendapat laporan warga terkait aktifitas tersangka yang sering didatangi orang-orang dirumahnya yang diduga bertujuan untuk membeli narkoba dari tersangka.

Penangkapan tersangka dan saat penggeledahan disaksikan langsung Kepala Jorong Hilie Guguak dadok dan Kepala Jorong Batang Salosah bersama warga setempat.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan beberapa barang terlarang sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka menuju jeruji besi, diantaranya:

Foto barang bukti Shabu milik Imam

1. 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu
2. ​1 (satu) bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu
3. ​1 (satu) set alat hisap Sabu (bong)
4. 1 (satu) buah Korek api gas yang sudah dimodifikasi.
5. 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil merk No.Mini2-200
6. ​1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 60 Pro Warna Dolar Tides.

“Keberhasilan Polsek Sijunjung mengungkap peredaran narkoba di wilayah kecamatan Sijunjung khususnya kenagarian Muaro juga berkat kerjasama dengan masyarakat, yakni berupa informasi akurat terkait peredaran narkoba dilingkungannya,”sebut Kasi Humas AKP Syafrinaldi.

Dikatakannya, setelah mengamankan tersangka bersama barang bukti, petugas kemudian menggiring tersangka ke Mapolsek Sijunjung dan kemudian diserahkan pada satuan narkoba Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut.

Atas penyalahgunaan narkoba itu, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments