HomeHukumCabuli dua anak kandungnya, Pensiunan Kemenag ditangkap Sat Reskrim Polres Sijunjung

Cabuli dua anak kandungnya, Pensiunan Kemenag ditangkap Sat Reskrim Polres Sijunjung

Buya setelah ditangkap di sebuah mesjid di Kabupaten Solok pada selasa (13/10/2026) malam

SIJUNJUNG(auranews)–Pria lanjut usia yang pantas dipanggil Kakek harus meratapi nasibnya karena akan menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji besi.

Dia adalah AH, 66, yang ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak gadisnya alias anak kandungnya sendiri.

AH yang biasa dipanggil Buya itu ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung saat berada di sebuah mesjid yang berada di Jalan Bandar Air Dingin, Simpang Sawah Baliak, Koto Baru, Kubung, Kabupaten Solok itu ditangkap di salah satu mesjid di kampungnya, Selasa (13/10/2026) malam.

Data dari Polres menyebut, bahwa Buya melakukan tindakan bejat tersebut saat masih serumah dengan kedua anaknya itu di Kenagarian Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Namun setelah melakukan tindakan bejat itu, dia memilih pulang kampung ke Kabupaten Solok dan berupaya aktif di kegiatan Mesjid di kampung halamannya itu.

Korban yang merupakan anak kandung pria yang juga pensiunan Kemenag Sijunjung itu sebut saja Bunga, 23 dan Melati,14. Terkait rentang waktu AH mencabuli kedua anaknya itu masih didalami petugas.

“Iya benar kita telah melakukan penahanan terhadap AH, 66 tahun karena dilaporkan telah mencabuli kedua anak gadisnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wildan, AA beserta anggota,” jelas Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas AKP Syafrinaldi, Rabu (14/10/2026).

Dikatakannya, perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap korban anak di bawah umur yang juga anak kandung dari tersangka dikenakan Pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun.

Untuk proses lebih lanjut kasus ini sudah dikoordinasikan ke Polda Sumbar. Dengan kegiatan Satreskrim Polres Sijunjung dalam mengungkap Tindak Pidana Pebuatan cabul terhadap anak di bawah umur (anak kandung).

Menurut Kasi Humas, pengungkapan perkara ini berkaitan dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026.

Dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026

Setelah menerima laporan polisi nomor
LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Oktober 2026, kemudian terhadap korban dan saksi-saksi dimintai keterangannya.

“Dari keterangan korban dan saksi diketahui pelaku merupakan orangtua kandung dari korban,” urai Kasi Humas AKP Syafrinaldi.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya tersebut dengan cara meremas bagian tubuh korban untuk kepuasan birahinya.

Modusnya, pelaku menyuruh kedua korban menggunakan tangtop tipis tanpa BH lalu meremas bagian sensitif korban dari luar sambil menggesekkan kelaminnya di paha korban. Hal tersebut juga dilakukan mantan KUA Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung itu terhadap anaknya yang lain yang bernama Melati ( nama samaran, Red).

“Tersangka dan korban satu rumah di Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Setelah kejadian tersangka pulang kampung ke Solok,” ujar AKP Syafrinaldi.

Saat ini, pungkasnya lagi, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang sudah ia lakukan. (Ril)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments