BANGKINANGKOTA(auranews.co.id) – Pemerintah Kecamatan Bangkinang Kota bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Kabupaten Kampar, TNI dan Polri gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Daerah serta Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Kecamatan Bangkinang Kota di Lt. 2 aula Kantor Camat Bangkinang Kota, Kamis (13/8/2020).
Karhutla yang merupakan salah satu prioritas masalah yang harus ditangani seluruh stakeholder selain dari pandemi Covid-19 yang kini sedang melanda dunia.
Camat Bangkinang Kota, Irianto Pamungkas SP, menyampaikan bencana daerah serta kebakaran hutan dan lahan meskipun dinyatakan sebagai bencana nasional, disini yang terpenting adalah pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah serta pengusaha untuk bersama – sama mengendalikan dan mencegah terjadinya bencana daerah dan kebakaran hutan dan lahan. Karena mempunyai dampak yang sangat merugikan bagi daerah dan masyarakatnya”ungkap Camat.
Ia menghimbau, mari kita berpandang kedepan untuk mau memperbaiki kondisi agar bencana tersebut dapat dikendalikan dan harus menjadi generasi produktif serta lebih memperhatikan kelestarian lingkungan hidup secara umum”ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebiasaan membakar hingga belum terbangunnya sistem informasi karlahut.
Dari data Karhutla tahun 2019 yang diterima BPBD Kabupaten Kampar berjumlah 262 haktare yang terbakar di 11 kecamatan dan 36 Desa. Dan pada data karhutla tahun 2020 yang telah diterima hingga bulan juli berjumlah 262 haktare yang terbakar di 11 kecamatan dan 36 desa.
Narasumber BNPB, Nafiaruddin, SKM.M.Si menjabarkan Penanggulangan Karhutla hingga Penanganan Pasca Bencana dan Kendala Pemadaman Karhutla. kendala penanggulangan karhutla hingga saat ini, kurangnya Satgas pengendalian terpadu kebakaran lahan dan hutan tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan dan masih terbatasnya sosialisasi dan patroli terpadu serta pemanfaatan data hotspot” ujar Nafiarudin.
Ia menambahkan masih terbatasnya peralatan pendukung penanganan karlahut tersebut. Untuk anggaran operasional kebencanaan masih minim dan belum adanya mobil tengki air,” ungkapnya.
Ada pun itu Babinsa 01/BKN, Serma Sudirman, selaku narasumber menjelaskan Pembakaran lahan berdampak pada kerusakan ekosistem, musnahnya flora dan fauna, menimbulkan polusi dan penyakit ISPA, mengganggu jarak pandang transportasi, menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim, hutan gundul dan tanah longsor, sehingga sumber air akan semakin menipis,” katanya.
“Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, dapat diancam dengan hukuman Pidana,” pungkasnya.(Rio)