KAMPAR – Bupati Kampar, H. Catur Suseng Susanto, SH tandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh jajaran Polres Kampar pada 03 April 2020 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Febrinaldi.
“Ya, SK penonaktifan Kades OTT sudah ditandatangani oleh Bupati,” kata Febri saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (21/4/2020).
Untuk sementara, guna menjalankan roda pemerintahan, kita serahkan kepada pihak Kecamatan untuk menunjuk Plh Kepala Desa.
Untuk proses selanjutnya, kata Febri, pihak Kecamatan yang akan menindaklanjuti.
Diantara 3 oknum Kepala Desa tersebut, diantaranya 1 oknum Kepala Desa nonaktif. Ke 3 oknum telah diamankan di Mapolres Kampar. (Syailan Yusuf)