HomeTak BerkategoriJajaran Polsek Sijunjung Berhasil Ringkus Residivis Pemilik 0,5 Ons Sabu

Jajaran Polsek Sijunjung Berhasil Ringkus Residivis Pemilik 0,5 Ons Sabu


SIJUNJUNG (auranews.co)– Setelah Polsek Kumanis menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di simpang SPBU Kumanis pada Kamis malam, Kapolsek Sijunjung juga tak mau kalah dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Sijunjung.

Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Jumat (26/6/26) sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H bersama Kanit Reskrim Aiptu Ardion.S.H, beserta Anggota juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Hendri Ananda panggilan Hendri (23), yang merupakan warga Jorong Ilie Guguk Dadok Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu diamankan oleh Kanit Reskrim dan Anggota di Pasar Sijunjung Jorong Pasar Sijunjung Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, pada Jumat ( 26/6/2026 ) siang sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya.

Dari penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti berupa :
1. Satu buah plastik klip berukuran besar yang terbungkus oleh plastik hitam yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam tas warna abu-abu yang dikuasai oleh terduga pelaku seberat 0,5 ons.

2. Dua buah HP merk Xiaomi warna hitam yang diletakkan di dalam tas warna abu-abu milik terduga pelaku.

3. Satu buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang tunai senilai Rp.622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan pecahan 100.000 sebanyak 3 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, pecahan 10.000 satu lembar, dan pecahan 5000 sebanyak 2 lembar.

4. Satu unit kendaraan sepeda motor jenis Yamaha MX king 150 cc beserta kunci kontaknya. Serta satu set alat hisap Sabu.

Kronologis penangkapan residivis ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Hendri sering terlihat oleh warga melakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di kediamannya.

Kapolsek Sijunjung yang mendapatkan informasi tersebut memerintah jajarannya yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ardion dan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Guna memastikan kebenaran informasi warga itu, petugas langsung meminta Walinagari Sijunjung untuk mendampingi saat penggeledahan kediaman pelaku.

Ternyata benar, pelaku telah beberapa lama bertransaki dan menggunakan Sabu dikediamannya. Kemudian pelaku bersama semua barang bukti yang disaksikan aparatur nagari langsung diamankan petugas.

Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, SH, mengatakan bahwa, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, ” ujar Iptu Murdani, SH.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6/26) malam sekitar pukul 20.00 WIB, Jajaran Polsek Kumanis juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang hendak transaksi Sabu di simpang SPBU Kumanis. (**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments