HomeHukumDiduga akan transaksi Sabu di simpang SPBU Kumanis, Warga Padang Sibusuk Ditangkap

Diduga akan transaksi Sabu di simpang SPBU Kumanis, Warga Padang Sibusuk Ditangkap


SIJUNJUNG (auranews.co) – Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dipimpin langsung Kapolsek Sumpur Kudus AKP Surya Wahyudi, S.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sumpur Kudus Aiptu Alvis Ismail dan Anggota Polsek Sumpur Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Satu orang pelaku yang bernama Fadli Aditya (19), warga Jorong Guguak Tinggi Nagari Padang Sibusuak Kecamatan Kupitan berhasil diamankan pada Kamis (26/6/26) sekitar pukul 20.10 WIB.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung dipinggir jalan simpang SPBU Kumanis Jorong Alam Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus.

Selain menggunakan, pelaku juga disinyalir sebagai penjual atau pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah kecamatan Sumpur Kudus.

Saat pelaku digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti Sabu sebanyak 3 bungkus paket kecil dalam plastik warna bening yang diduga Sabu yang disimpan pelaku dalam kotak rokok. Selain barang bukti Sabu, petugas juga menemukan 2 buah pipet yang digunakan pelaku untuk mangkonsumsi Sabu.

Data kronologis yang diperoleh dari Humas Polres, sekira pukul 17.00 Wib, pada hari Kamis (26/6/26). Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada taransaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kumanis langsung merintahkan Kanit Reskrim AIPTU Alvis Ismal dan anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sejak informasi diterima, petugas terus memantau tempat yang disebut masyarakat sebagai lokasi transaksi. Ternyata benar, gelagat mencurigakan dari pelaku yang mendatangi lokasi.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku dengan barang bukti Sabu dan alat hisap.

Penggeledahan terhadap pelaku dilaksanakan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh masyarakat setempat sebagai saksi. Bukti yang ditemukan membuat pelaku tidak dapat mengelak dan terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumpur Kudus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, ” ujar AKP Syafwal, SH.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum saja, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.

“Kami juga sangat membutuhkan dukungan penuh masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba ini. Dengan informasi yang akurat, kita akan langsung menanggapi dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.(**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments