ROKANHULU(AuraNEWS.id) – Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur YF alias Asep warga Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di gelandang ke Polres Rohul, Rabu (25/9/2019) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua, SIK., M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, S.H mengatakan kejadian berawal pada Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu Korban FDY (12 thn) meminjam gelas kepada istri Pelaku, tapi disuruh mengambil sendiri di dapur, namun alangkah terkejutnya FDY saat sedang mengambil gelas, tiba tiba Asep memegang kedua bahu FDY dari belakang dan langsung meraba pahanya, bahkan meraba kemaluan sampai ke payudara serta menciumi kedua pipi gadis bau kencur itu, FDY ingin kabur, namun Pelaku memegang erat tangan kanan Korban,” Ujar Ipda Feri.
Tak lama setelah itu, istri Asep masuk ke dapur, FDY pun langsung berlari keluar rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada Ira (25 Thn) dan Rita Zahar (42 Thn) yang juga warga setempat.
Ipda Feri menambahkan, “Tak terima dengan kejadian itu, Fy (41 thn) melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas atas perintah Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang. Pelaku dengan cepat diamankan oleh petugas Bhabinkamtibmas serta Warga sekitar rumah Pelaku.
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti berupa pakaian milik Korban di amankan di Mapolsek Rambah untuk pengusutan lebih lanjut,” Tandasnya.(***/Alfian Tob)