KAMPAR -(auranews.id)- Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kampar selesai dibahas, DPRD Kampar agendakan rapat paripurna pengesahan.
Alhamdulillah, rancangan Tatib sudah selesai kita bahas, kata Ketua Sementara DPRD Kampar, Muhammad Faisal, ST, usai memimpin rapat pembahasan Tatib DPRD Kampar di ruang Banggar, Gedung DPRD Kampar, Rabu (25/9/2019).
“Kalau tidak ada kendala, Jum’at besok sudah bisa disahkan,” ujarnya.
Menurut Faisal, Isi dalam Tatib DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024 tak beda jauh dari Tatib sebelumnya, hanya beberapa pasal saja yang berubah, itupun tidak keluar dari aturan main.
Rancangan Tatib yang akan disahkan ini, sama dengan Tatib sebelumnya yang terdiri dari 22 BAB dan 209 pasal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, jelasnya.
“Saya rasa, rancangan Tatib sudah sesuai dengan PP, perubahan pada beberapa pasal itu sah-sah saja, yang penting tidak menyalahi aturan,” katanya.
Sementara, politisi PDI Perjuangan, Ropii Siregar SE, S.Sos menyampaikan, bahwa Tatib DPRD merupakan acuan bagi anggota Dewan dalam menjalankan tugas.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pengesahan nantinya,” kata politisi PDIP ini. (Syailan Yusuf)