Rabu, Mei 13, 2026
BerandaDaerahGugatan Praperadilan Sovia Warman Dicabut

Gugatan Praperadilan Sovia Warman Dicabut

RENGAT -(auranews.id)- Gugatan Praperadilan yang disampaikan oleh Sovia Warman anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana pemilu akhirnya dicabut.

Seperti diketahui, Sovia Warman salah seorang tersangka dalam pidana pemilu penggelembungan suara di PPP (Partai Persatuan Pembangunan) lnhu mempraperadilankan Gakumdu lnhu.

Bahkan sidang praperadilan ini sempat digelar di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten lnhu sejak Senin (24/6/2019) kemarin.

Hari ini Selasa (25/6/2019) gugatan praperadilan tersebut dicabut oleh pemohon (Sovia Warman) melalui kuasa hukumnya Dodi Vernando SH, MH.

Ditemui di PN Rengat Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Dodi Vernando membenarkan hal tersebut.

“Karena materi gugatan praperadilan sudah masuk dalam materi persidangan tindak pidana pemilu maka gugatan prapradilan tersebut kita cabut,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya selaku PH terdakwa Sovia Warman juga sudah menyampaikan eksepsi dalam persidangan pidana pemilu, terkait dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Hal yang sama juga  dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait.

“Benar, gugatan prapid atas nama Sovia Warman telah dicabut oleh PH nya Dody Fernando SH, MH,” singkatnya. (Man)

 

 

Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments