RENGAT (auranews.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mengamankan seorang tersangka pencuri sapi, Jum’at (22/2/2019).
Pada Kamis (21/2/2019) sekira pukul 15.00 wib telah datang ke Polsek Lubuk Batu Jaya seorang laki-laki yang mengaku bernama Hermanto guna melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak 1 (satu) ekor Sapi.
“Tempat kejadian di Areal KKPA Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu,” katanya.
Korbannya adalah Hermanto (52) merupakan warga Desa Pontian Mekar RT.005 RW.002 Kecamatan LB, sedangkan waktu kejadian adalah pada Jum’at (15/2/2019 sekira Pukul 20.00 Wib.
“Pada Jum’at (15/2/2019) sekira pukul 17.00 wib Pelapor mendapat kabar dari Saksi (Sariman) bahwa Sapi milik Pelapor sudah tidak ada lagi terlihat,” terangnya.
Kemudian pelapor mencari keberadaan sapi miliknya tersebut, hingga Ahad (17/2/2019) sekitar pukul 08.00 wib pelapor menjumpai sapi miliknya tersebut sudah mati dengan cara di potong.
“Kemudian pelapor menghubungi saksi Sariman dan Saksi Sembirinh perihal penemuan bangkai sapi tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16, dan melaporkan kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Batu Jaya.
Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lnisian AS alias STS (43) warga Dusun Bagan Mentimun Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya di Areal Kebun KKPA Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
“AS alias STS ditangkap saat hendak pulang kerumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang tersangka lainnya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana, tutupnya.
Penulis: Ali Usman