Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaDaerahBPK RI Periksa LKPD Pemkab Kampar Tahun 2018

BPK RI Periksa LKPD Pemkab Kampar Tahun 2018

KAMPAR (auranews.id) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesiia (BPK RI) perwakilan Propinsi Riau akan memeriksa interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kampar tahun 2018.

Periksaan Interim LKPD tahun anggaran 2018 dimulai pada hari ini hingga tanggal 28 Februari 2019, kata Ketua Tim BPK RI Perwakilan Propinsi Riau, Syafina Khairiah dalam acara Entry Briefing di Aula kantor Bupati Kampar, Rabu (30/1/2019).

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau telah memeriksa LKPD Kampar tahun anggaran 2018 pada bulan Desember 2017 lalu, saat ini dilakukan pemeriksaan lanjutan yang berfokus pada laporan pemeriksaan kas di bendahara dan pemeriksaan laporan tertentu, ucapnya.

“Kita ingin menilai akan kepatuhan terhadap peraturan perundangan,” ujar Syafina.

Sementara itu, Plt Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto memerintahkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melalui PPK-SKPD untuk segera menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun 2018.

“Mengingat batas akhir penyampaian laporan yang dimaksud harus disampaikan kepada PPKD paling lambat akhir bulan Februari, terkait batasan waktu penyampaian laporan keuangan Pemkab Kampar tahun anggaran 2018 harus disampaikan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau paling lambat akhir Maret 2018, saya harapkan tidak ada satu OPD pun yang lalai atau tidak tepat waktu dalam penyusunan laporan keuangan dimaksud,” ujarnya.

Akibat kelalaian atau keterlambatan satu OPD saja akan berdampak tidak selesainya penyusunan laporan keuangan Pemda Kampar yang dilakukan PPKD dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuamgan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar,” tambah Catur.

Catur juga meminta kepada PPKD dalam hal ini BPKAD Kampar secara pro aktif meminta laporan keuangan dimaksud dan melaporkan secara berkala kepada dirinya.

“OPD mana yang belum menyiapkan dan menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai batasan waktu yang telah ditentukan,” tutur Catur.

Pelaksanaan pelaporan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah tersebut wajib dilaksanakan, pada tahun ini terdapat tugas tambahan berupa permintaan melakukan pencatatan aset terhadap nilai tanah dibawah jalan dan kapitalisasi aset.

Mengingat pentingnya permintaan penyusunan data tersebut sebagai syarat menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2018 ke BPK RI Riau, kepada seluruh pengurus barang disetiap OPD agar dapat menuntaskan dan menyiapkan laporan dimaksud untuk penyempurnaan laporan keuangan tahun anggaran 2018.

“Kita berharap laporan keuangan tahun anggaran 2018 ini harus lebih baik kualitasnya terhadap tagun sebelumnya, agar predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat dipertahankan untuk ke-3 kalinya, untuk itu Catur minta kepada seluruh kepala OPD agar pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan dalam laporan keuangan sehingga opini WTP dapat dipertahankan,” paparnya.

Kepada Bendahara/PPK-SKPD/PPTK agar dapat memenuhi permintaan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa sesuai dengan surat yang telah disampaikan kepada seluruh OPD yaitu paling lambat tanggal 1 Februari 2019, ingatnya.

Penulis: Syailan Yusuf


RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments