KAMPAR (auranews.id) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau akan memeriksa interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kampar tahun 2018.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Provinsi Riau untuk Kabupaten Kampar, Syafina Khairiah menyampaikan sasaran pemeriksaan antara lain, pertama tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan.
Kedua, sistem pengendalian intern tingkat entitas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 dan SPI pada tiap tingkat siklus transaksi atau proses bisnis entitas.
Ketiga, pengujian substantif secara terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu yaitu, Kas Kasda,kas di bendahara, kas di BLUD, dan kas lainnya per 31 Desember 2018. Belanja modal tagun anggaran 2018 dan kontruksi dalam pengerjaan (KDP) per 31 Desember 2018. Saldo persediaan per 31 Desember 2018 dan akun beban persediaan pada saat pisah batas tanggal 31 Desember 2018. pendapatan transper. Belanja bantuan sosial dan hibah.
Kemudian keempat, pemuktakhiran ataa pemahaman entitas, pemahaman dan penilaian risiko,penetapan strategi dan cakupan pemeriksaan per akun, penetapan perencanaan materialitas (Planning Materiality) dan pengumpulan data antara lain, e-audit atas belanja perjalanan dinas dan utang PFK dan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
“Kita ingin menilai akan kepatuhan terhadap peraturan perundangan”, ujar Syafina Khairiah dalam acara Entry Briefing di Aula kantor Bupati Kampar, Rabu (30/1/2019) didampingi 7 orang anggota Tim Pemeriksa.
Penulis: Syailan Yusuf