Rabu, Mei 21, 2025
BerandaDaerah6 Pecandu Sabu Berhasil di Bekuk Polsek Tambusai Utara

6 Pecandu Sabu Berhasil di Bekuk Polsek Tambusai Utara

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk 6 (enam) orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (20/1/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua, S.IK., M.Si melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH kepada wartawan, Senin (21/1/2019) menyebutkan 6 Pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rumah milik Sdr Erdi Purnawan RT 035 RW 008 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Peristiwa penangkapan itu berawal pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 035 RW 008 Desa Bangun Jaya tepatnya di rumah EP Alias Na diduga sering dilakukan transaksi dan pesta Narkotika jenis Sabu-sabu.

Begitu mendapat informasi maka Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah sampai di tempat yang dituju maka Bripka Apri Irsandi, SH dan anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang di maksud bersama dengan Sdr YANTO (Pak RT).

“Didalam rumah tersebut tepatnya di kamar samping ada 4 orang laki-laki yang bernama EP, HY, Sa, dan AH mereka sedang asyik bermain Ludo King,” terangnya.

Kemudian EP ditanyakan dimana menyembunyikan lNarkotika jenis Sabu-sabu yang dimilikinya dan EP menunjuk keberadaan dari Sabu-sabu yang dimilikinya yaitu di dalam Tas Selempang warna Hitam.

Setelah dicek ternyata benar ada 6 (enam) bungkus plastik klem ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klem ukuran sedang yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya  EP juga menunjukkan serta mengambil alat hisap Sabu-sabu yang telah digunakannya dibawah tempat tidur miliknya.

“Dari hasil interogasi terhadap ketiga orang yaitu, HY, Sa dan AH maksud kedatangan mereka kerumah EP adalah untuk membeli dan memakai Sabu-sabu bersama-sama,” bebernya.

Kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara juga menemukan IA dan Ga sedang berada dikamar mandi milik EP yang berjarak dengan kamar samping lebih kurang 4 meter. Dari pengakuan kedua orang tersebut mereka telah membeli dan memakai Narkotika jenis Sabu-sabu dari EP seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian para Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk Proses lebih lanjut.

Berikut nama Pelaku/Terlapor :

1. EP Als Na, 26 tahun Islam, Pekerjaan: Petani, RT 035 RW 008 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
2. IA Als Wa, 19 tahun, Islam, Kuli Bangunan, Perladangan, Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
3. Ga Als Da, 18 tahun, Islam, Buruh Tani, Perladangan, Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
4. HY Als He, 22 tahun, Islam, Buruh Tani, Perladangan, Rantau Kasai Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
5. Sa Als Aj, 24 tahun, Islam, Buruh Tani, RW 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
6. AH Als Al, 20 tahun, Islam, Buruh tani, Gg Mas Tri RT 015 RW 006 Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan :
1 (satu) buah Tas Salempang warna Hitam merk Eiger yang didalamnya berisikan; 1 (satu) buah plastik klem ukuran sedang yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik klem ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu. 1 (satu) buah plastik klem ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu (setelah ditimbang berat kotor BB yang ditemukan seberat 0,82 Gram), 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah plastik klem ukuran besar yang didalamnya berisikan 53 buah plastik klem ukuran kecil. 2 (dua) buah plastik klem ukuran besar. 2 (dua) buah plastic klem ukuran sedang. 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya telah berbentuk sendok, 1 (satu) buah gunting, 7 buah pipet, 1 (satu) set alat penghisap Sabu-sabu/ bong terbuat dari botol merk pocari sweet,  Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah),-

Penulis : M. Syari Faidar

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments