RENGAT (auranews.id) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang tersangka Ilegal Logging (lllog) pada Sabtu (19/1/2019).
Tersangka/pelaku adalah AS (41) yang berperan selaku supir/mengangkut kayu olahan sekaligus sebagai pembeli kayu olahan dari Tsk AG.
SeIanjutnya adalah AG (33) berperan selaku Pemilik Kayu olahan dan RA (21) yang berperan selaku pemuat kayu olahan ke dalam bak mobil.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran Senin (21/1/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ketiganya ditangkap sabtu (19/1/2019) sekira pukul 20.30 Wib di jalan Lintas Selatan Desa Batu papan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu,” katanya.
Adapun BB yang diamankan adalah 1 (satu) unit mobil truck cold diesel merk Toyota Dyna BE 9850 GM warna merah hitam, Kayu olahan dalam bentuk papan dan broti sebanyak kurang lebih 6 M3.
Dijelaskan nya, pada Sabtu (19/1/2019) unit IV Tipiter Polres Inhu melakukan operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kemudian sekira pukul 20.30 wib saat TIM melintas dijalan Lintas Selatan dan melihat 1 (satu) unit mobil truck cold diesel nopol BE 9850 GM melintas,” sambungnya.
Karena merasa curiga TIM memberhentikan mobil tersebut kemudian TIM menjumpai 3 (tiga) orang laki-laki yang berada dalam mobil tersebut.
“Selanjutnya TIM melakukan pengecekan terhadap barang bawaan dalam mobil tersebut dan menjumpai kayu olahan dalam bentuk papan dan broti,” ujarnya.
TIM kemudian menanyakan perihal dokumen yang dimiliki tetapi pelaku tidak dapat memperlihatkan dokumen sehubungan dengan kayu olahan tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kepada ketiga tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Jo pasal 87 (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m Jo pasal 88 ayat (1) Jo 16 Undang-undang RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tutupnya.
Penulis: Ali Usman