
SIJUNJUNG(auranews) – Antisipasi peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung terus digalakkan.
Pada Rabu (15/7/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek IV Nagari berhasil mengamankan dua orang pria yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di pinggir jalan AIC Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Kedua pelaku yang diamankan petugas yakni Afdal Zikri Ramadhan, 21, warga Jorong Tapi Balai Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan. Kemudian Yongki Saputra, 34, warga Kelurahan Gelanggang Batuang, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Dari kedua pelaku petugas mengamankan 1 bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu. 3 buah kaca pirek, 1 buah bong (alat penghisab sabu), serta uang sejumlah 150 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi Sabu. Sementara itu untuk kegunaan pemeriksaan, petugas juga mengamankan kenderaan roda dua jenis Beat milik salah satu pelaku.
Informasi dari Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, SH.MH, penangkapan kedua pelaku berdasar informasi warga yang melihat ada aktifitas penggunaan narkoba di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memberi perintah pada Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, saat Unit Reskrim Polsek IV Nagari tiba di titik lokasi yang dilaporkan warga itu, petugas memang mendapati kedua pelaku yang diduga sedang transaksi Sabu dengan tujuan langsung mengkonsumsinya di lokasi.
Dari keterangan salah seorang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dengan tujuan mengejar pemilik garam cina tersebut.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan Ade Zendo Eka Putra, 40, yang merupakan warga Jorong Koto Lamo Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.
Ade Zendro ini disebutkan oleh salah seorang pelaku yang telah diamankan 2 jam sebelumnya itu sebagai pemilik Sabu tersebut.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari menjelaskan, bahwa saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek IV Nagari untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan Lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan IV Nagari khususnya.
Selanjutnya Iptu Ichsan menyebut bahwa, ketiga pelaku beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sijunjung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)
