KAMPAR (auranews.id) – Tidak melakukan apa-apa, Ruslian Telaubanua (36) alias Mak Rina warga Desa Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, dilaporkan ke Polres Kampar dengan tuduhan melarikan anak dibawah umur, kok bisa ya?.
Ruslian dilaporkan Tanda Eli Nduru, Ama Fiki, Roni, Jai dan Ama Putra Lase ke Polres Kampar atas kasus dituduh melarikan anak dibawah umur yang berisinial Adiria (17 tahun anak Tanda Eli Nduru) pada Minggu 4 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB dirumah korban di Dusun IV Gunung Malelo RT 002 RW 0002 Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Ruslian kemudian ditahan di Mapolres Kampar sejak 29 Mei 2018, sekarang di Lapas Klas II B Bangkinang dalam menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Rusli (Suami Ruslian) kepada auranews.id, Rabu (9/1/2019) menceritakan, bermula pada Sabtu tanggal 3 Maret 2018, keluarga Ama Fite mengadakan pesta dirumahnya di daerah Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, ucap Rusli.
Selanjutnya Ama Fite minta bantuan kepada Ruslian untuk menjemput Adiria dirumahnya diperumahan kebun milik H Buyung di daerah Gunung Bungsu Kecamatan Koto Kampar Hulu untuk membantu pekerjaan pesta dan menyuruh anaknya Martinus sebagai penunjuk jalan.
Ruslian dan Martinus menjemput Adiria, Tanda Eli Nduru dan Macu Macua untuk diantar kerumah Ama Fite. Setelah sampai dirumah Ama Fite kemudian Ruslian pulang sendiri ke kediamannya, ungkap Rusli.
Kemudian, terdengar berita bahwa Adiria dilarikan oleh Kak Oke (Suami Adiria sekarang), Ama Fite, Ama Dasuri, Maga Suri dan Ama Luther kerumah Maga Suri di daerah Bunga Tanjung yang kemudian dinikahkan oleh ayah kandungnya Adiria(Tanda Eli Nduru) di Bunga Tanjung pada tanggal 11 Maret 2018.
Entah kenapa pada tanggal 23 Mei 2018 datang petugas kepolisian dari Polres Kampar menangkap Ruslian atas tuduhan melarikan anak dibawah umur, lirihnya.
“Apa salah istri saya dan kenapa menjadi orang yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melarikan anak dibawah umur,” ujarnya.
Ia meminta agar hukum ditegakkan dan berharap agar istrinya Ruslian dibebaskan dari segala tuntutan.
Penulis: Syailan Yusuf