PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terus tindaklanjuti terhadap 11 orang Kepala Daerah terkait Deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma’ruf Amin di Hotel Aryaduta, pada hari Rabu (10/10/2018) yang lalu.
Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau mengatakan, “Terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota se Riau yang menanda tangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau telah menjadwalkan pemanggilan. Di mulai dari Syamsuar Gubernur Terpilih kemudian berturut-turut beberapa orang Bupati/Walikota se Riau,” terangnya melalui rilis resmi Bawaslu Riau ke redaksi AuraNews.id.
Rencananya, 5 orang Kepala Daerah, yakni Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Rokan Hulu, akan dimintai keterangannya di Kantor Bawaslu Provinsi Riau pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018.
Sedangkan 6 orang Kepala Daerah lainnya, yaitu: Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulauan Meranti, akan dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018.
“Sedangkan untuk Panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau, dan Ketua KPU Riau, kita pinta keterangannya pada hari Senin minggu depannya,” tambah Rusidi.
Rusidi meminta kepada Panitia Pelaksana, Ketua KPU Riau dan Ketua DPD Projo Provinsi Riau agar membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut.
“Saya berharap kepada Panitia Pelaksana Projo agar dapat menyerahkan bukti-bukti seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin untuk dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut,” tutur Rusidi. (rls/FDr)