Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahRawan Disalahgunakan, Dana Desa Perlu Diawasi Bersama

Rawan Disalahgunakan, Dana Desa Perlu Diawasi Bersama

KAMPAR(AuraNews) – Dana Desa rawan disalahgunakan, LSM Indomesia Law enforcement Monitoring (Inlaning) mengajak semua pihak untuk bersama mengawasi.

“Sudah banyak kepala desa terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan DD. Disinyalir kasus ini akan semakin meningkat mengingat sulitnya mengawasi,” kata kepala divisi operasional Inlaning, Syailan Yusuf, Rabu (5/9/2018).

Dilain sisi, banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan DD sesuai dengan aturan. Ia menenggarai beberapa modus penyalahgunaan DD.

Dikatakannya, penyalahgunaan DD sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah dan lainnya.

“Lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi,” ucapnya.

Dikatakan Syailan, ada beberapa modus penyalahgunaan DD yang sangat perlu diawasi seperti, membuat rancangan anggaran yang biayanya diatas harga pasar, ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa.

Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan DD padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa.

lalu, meminjam sementara DD untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Modus ini juga sangat banyak terjadi, mulai dari kepemtingan pribadi hingga untuk membiayai biaya S2.

Kemudian, pungutan atau pemotongan DD oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan.

Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya, ternyata ditujukan untuk pelesiran saja.

Pengelembungan (Mark Up) pembayaran honorarium maupun lainnya. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa seharusnya melaporkan hal ini, soalnya jika tidak, itu sama saja mereka diamggap mencicipi uang haram tersebut.

Memungut pajak atau retribusi desa, namun tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor ini.

Pembelian inventarisir kantor melalui DD namun peruntukkan secara pribadi.

Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan DD agar kasus ini tidak perlu terjadi.

“Dan melakukan permainan atau kongkalingkong dalam proyek yang didanai DD,” terangnya.

Dikatakan, berbagai modus ini korupsi DD sebenarnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat desa yang memiliki wewenang melakulan pengawasan aktif memonitor setiap langkah yang dilakukan kepala desa.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang bakal selalu terjadi karena ada kesempatan terbuka.(Tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments