BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengabulkan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Kampar terkait Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar tentang pengumuman Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Kabupaten Kampar periode 2019-2024.
Hal ini terungkap dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua dan Anggota Majelis Sidang Bawaslu Kabupaten Kampar pada hari Rabu (05/09/2018) siang, bertempat di ruang sidang, Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20 Bangkinang Kota, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sidang Adjudikasi tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Sidang Syawir Abdullah didampingi Anggota Amin Hidayat dan Witrayeni.
Sedangkan pihak pemohon hadir langsung Ketua Partai Berkarya Suroto dan bacaleg yang tidak lolos dalam DCS yakni Ramadlis.
Sementara itu, pihak termohon tampak hadir Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah dan Anggota Sardalis, Hasbi dan Dahmizar.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua dan Anggota Majelis Sidang memutuskan bahwa mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon dan meminta kepada KPU Kabupaten Kampar untuk memasukan atas nama Ramadlis dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Kabupaten Kampar.
“Bawaslu Kabupaten Kampar dengan ini memutuskan menerima gugatan dan meminta KPU Kabupaten Kampar untuk melaksanakan putusan sejak diputuskan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah usai sidang.(**)