HomeHukrimKonsumsi Sabu di sebuah rumah, Polsek Kamangbaru amankan pria paruh baya

Konsumsi Sabu di sebuah rumah, Polsek Kamangbaru amankan pria paruh baya


SIJUNJUNG (auranews)–Penegasan hukum terhadap pelaku Narkoba terus diperlihatkan jajaran Polsek Kamang Baru.

Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kamang Baru kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku bernama Dedi Oktovia, 44, warga nagari Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung pada Senin (27/7/26) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.

Pelaku diamankan oleh unit Reskrim dan unit Intelkam disebuah rumah Jorong Batang Talang, kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djisamsu yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip warna pink yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu. Kemudia 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan, 1 (satu) set alat hisap jenis bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning yang sudah terpasang jarum.

Adapun kronologis penangkapan pelaku, dimana pada hari Senin (27/7/26) sekira pukul 00.30 WIB itu, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Kamang Baru mendapat Informasi melalui warga tentang adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.

Kemudian Kapolsek Kamang Baru memerintahkan Anggota untuk melakukan Penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.

Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, sekira Pukul 00.30 wib personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, perangkat nagari setempat ikut menyaksikam secara langsung dilokasi penangkapan pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga Sabu bersama barang bukti lainnya.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya, ” ujar Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH.

Ia berharap pada masyarakat ikut melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Terkait kejahatan narkotika ini, memang tugas pokok kepolisian, namun tugas ini akan lebih mudah kami laksanakan jika seluruh elemen masyarakat ikut mendukung dan membantu, termasuk dalam hal memberikan informasi,”tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya. (**)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments