KAMPAR(auranews.co.id) – Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang berlokasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu ingin dibekukan oleh Pemangku Adat Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek.
Hal ini terlihat dari surat yang dikirim oleh Ninik mamak penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar dengan nomor: 011/NM-SN/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023.
Didalam surat itu, Ninik mamak Pemangku Adat penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek meminta agar Dinas terkait membekukan kepengurusan KNES.
“Ya, kami Ninik mamak dari Kenegerian Senama Nenek ingin KNES Dibekukan,” kata salah seorang Ninik mamak yang engan menyebutkan namanya saat dihubungi auranews via seluler pribadinya, Jumat (21/7/2023).
Saat ditanya alasan kuat mengapa hal ini dilakukan, ia menjawab ini kesepakatan bersama dari musyawarah Ninik mamak Pemangku Adat Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek.
Dari Informasi yang dihimpun auranews, ada sejumlah persoalan yang terjadi didalam Kepengurusan KNES diantaranya diduga ada yang tidak dibayarkan hak pemilik lahan oleh koperasi bahkan ada yang setahun dan koperasi dinilai tidak transparan dalam pengelolaan lahan lebih kurang 2800 hektar. Selain itu, koperasi tersebut juga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menanggapi hal ini, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar langsung merespon persoalan ini. Dinas terkait siap memfasilitasi kedua belah pihak duduk bersama bermusyawarah menyelesaikan permasalahan KNES dengan pemangku adat Kenegerian Senama Nenek.
Hal itu terlihat dari surat yang dikirim oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar dengan nomor 005/Disperdagkop-kop/176 tanggal 20 Juli 2023.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KNES H. Muhammad Alwi ataupun Sekretaris KNES Parman belum bisa dihubungi baik dihubungi seluler ataupun WA pribadinya.***
