PASIRPENGARAIAN(Auranews.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mentaja kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bagi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Serentak 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Bawaslu Rohul, Jalan Imam Baqi No. 08 Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Acara sosialisasi ini, Selasa (01/11/2022) dipandu oleh Komisioner Bawaslu Rokan Hulu Divisi SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Yurnalis, S.Sos.I, M.A dan Alamsyah HS, ST dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rohul.
Bawaslu Rohul sudah melayangkan surat undangan kepada 19 Parpol untuk menghadiri sosialisasi ini, namun terlihat hanya sebelas perwakilan parpol yang hadir, yakni PSI, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Buruh, PKB dan PAN.
“Untuk melaporkan peristiwa di lapangan oleh parpol dan tidak sempat untuk melapor langsung ke Kantor Bawaslu maka bisa mengajukan laporan atau sengketa lewat aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu,” ungkap Yurnalis.

Adapun syarat materiil dan syarat formil untuk melapor di Aplikasi SIPS Bawaslu, diantaranya harus memiliki KTP dan terdaftar di DPT, kemudian bagi kuasa hukum harus memiliki mandat dari parpol, kemudian jika syaratnya belum lengkap nanti akan diberitahukan oleh Bawaslu untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dan belum lengkap.
Dari pantauan terlihat para peserta dari perwakilan parpol sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan dan aktif berdiskusi. Acara berjalan lancar dan di tutup dengan sesi photo bersama.(***)
