Minggu, Juni 14, 2026
BerandaDaerahTerkait Pola KKPA PT. Ciliandra Perkasa, MHA Persukuan Melayu Minta Pj Bupati...

Terkait Pola KKPA PT. Ciliandra Perkasa, MHA Persukuan Melayu Minta Pj Bupati Kampar Pro Rakyat

BANGKINANGKOTA(auranews.co.id) – Sudah puluhan tahun, Masyarakat Hukum Adat (MHA) persukuan Melayu meminta pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) kepada PT. Ciliandra Perkasa. Namun, hingga hari ini, pola KKPA yang dijanjikan tersebut belum diserahkan.

Berawal, pada tahun 1998 Masyarakat Hukum Adat (MHA) persukuan Melayu meminta pola KKPA kepada PT Ciliandra Perkasa. “Alhamdulillah respon PT Ciliandra Perkasa sudah ada, namun perlu secepatnya ditindaklanjuti,” kata Salah seorang MHA Persukuan Melayu Datuok Boostamie HK didampingi Mahatir Muhammad, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan, Pihak PT Ciliandra Perkasa meminta agar membentuk koperasi yang bernama KOPARTI dibawah naungan Datuk Rasul dan Datuk Boostamie HK beserta seluruh anak kemenakan persukuan Melayu.

“Setelah seluruh administrasi diurus oleh KOPARTI, tapi pihak perusahaan belum menyerahkan lahan tersebut untuk dibangun pola KKPA,” sebutnya.

Pada tahun 2003, sebanyak 1200(seribu dua ratus) orang anak kemenakan yang dipimpin oleh Datuk Boostamie HK turun ke lokasi untuk menuntut dan diambil lahan tersebut agar diserahkan kepada masyarakat hukum adat persukuan Melayu.

Pada tanggal 20 Juli 2003, dilakukan kesepakatan antara PT Ciliandra Perkasa yang diwakili oleh Ir Azarla Yoga(General manager) dan MHA persukuan Melayu yang diwakili oleh Datuk Bustami HK.

Hingga saat belum ada realisasi penyerahan lahan dari perusahaan kepada anak kemanakan persukuan Melayu.

Pihak Datuk Boostamie HK meminta segera kepada perusahaan PT Ciliandra Perkasa,dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar melalui PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol.

Melalui media, Datuk Boostamie HK mengapresiasi tanggapan dari bapak PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol yang terlihat peduli dan ada kesungguhan dalam menyelesaikan persoalan ini secara Arif dan bijaksana.

“Sudah puluhan tahun anak kemanakan persukuan Melayu yang tertindas oleh pihak perusahaan, ditambah lagi banyaknya oknum yang bermain dan mengklaim lahan tersebut milik mereka,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Pj Bupati Kampar agar bersikap tegas terhadap para mafia tanah yang mengklaim lahan milik persukuan Melayu, jika perlu diproses secara hukum supaya ada efek jeranya.

Ia menjelaskan, surat bukti kemitraan pola KKPA yang disetujui oleh pemilik PT Ciliandra Perkasa yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama Martias, pada tangga 29 Desember 1998, nomor surat: 197/SDG-CLP/XII/1998.

Kesepakatan Pertama, PT Ciliandra Perkasa pada prinsipnya siap menjadi bapak angkat mitra kerja perkebunan kelapa sawit sepanjang lahan yang dimiliki oleh koperasi Tani Pertanian Indah (KOPARTI) dibenarkan pemerintah membuka lahan perkebunan dan pendanaanya disetujui oleh pihak perbankan.

Kesepakatan Kedua, sesuai informasi yang kami peroleh,bahwa lahan yang saudara maksudkan termasuk kawasan hutan yang tidak dibenarkan untuk dijadikan lahan perkebunan termasuk kawasan yang diprioritaskan (AWR).

Namun demikian kami menawarkan areal pencadangan PT Ciliandra Perkasa yang telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur KDH tingkat 1 Riau dan menteri kehutanan (peta terlampir) untuk dijadikan lahan perkebunan pola bapak angkat/KKPA.

“Demikian isi kesepakatan surat yang dibuat oleh pemilik(owner) PT Ciliandra Perkasa Martias. Terakhir, kami masyarakat hukum adat Persukuan Melayu berharap kepada bapak Pj Bupati Kampar Dr Kamsol agar segera merealisasikan pola KKPA untuk masyarakat adat persukuan Melayu,” tutup Datuk Bustami HK.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments