KAMPAR(auranews.co.id) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau menanggapi persoalan terkait pemberitaan tentang keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo.
DPD PAPDESI Provinsi Riau menyampaikan bahwa Firmansyah selaku Kepala Desa Domo merupakan pengurus dari DPD PAPDESI Provinsi Riau. “Belakangan ini, Kepala Desa Domo menyampaikan pemberitaan di beberapa media online, dimana pemberitaan tersebut menyangkut diri yang bersangkutan, baik sebagai pribadi maupun sebagai Kepala Desa Domo,” kata Ketua DPD PAPDESI Provinsi Riau, Syofian kepada auranews co.id, Jumat (11/2/2021) siang.
DPD PAPDESI mencermati secara objektif penjelasan dari Kepala Desa Domo terkait isi pemberitaan tersebut yang dinilai telah menimbulkan rasa tidak nyaman di internal Pemerintah Desa dan masyarakat. Tak terkecuali keluarga beliau.
Pada prinsipnya, PAPDESI sangat menghargai profesi wartawan dengan karya jurnalistiknya sebagai mitra PAPDESI dan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan desa berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
DPD PAPDESI bahkan menghargai pemberitaan di beberapa media tentang dugaan pemindahan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Domo ke rekening pribadi Firmansyah.
“Kami menghormati peran kontrol sosial dari teman-teman insan pers,” ungkapnya.
Atas penjelasan Firmansyah, PAPDESI menyimpulkan beberapa hal terkait pemberitaan tersebut. Adapun kesimpulan tersebut disusun dengan maksud untuk meluruskan beberapa hal sebagai berikut,
1. Bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak memerinci data yang konprehensif tentang dugaan penyimpangan dengan pemindahan dana dari rekening BUMDes ke rekening pribadi Firmansyah. Pemberitaan juga tidak menyebutkan identitas narasumber sehingga Firmansyah tidak dapat memberi penjelasan terhadap konteks dugaan penyimpangan yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
2. Bahwa dapat kami sampaikan, sesungguhnya organisasi pengelola BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa Domo. BUMDes bersifat mandiri dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
3. Bahwa dapat pula kami jelaskan tentang keuangan BUMDes yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga Pemerintah Desa tidak berwenang mencampuri keuangan BUMDes apalagi mengendalikan keuangan BUMDes.
4. Bahwa tata kelola, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BUMDes merupakan wewenang Direktur BUMDes. Setiap pengeluaran dana BUMDes yang berasal dari rekening BUMDes harus berdasarkan persetujuan Direktur dan Bendahara BUMDes. Maka dapat dipastikan, pihak manapun, tanpa terkecuali Kepala Desa, sama sekali tidak berwenang mencampuri, apalagi mengendalikan keuangan BUMDes. Oleh karena itu, Firmansyah benar-benar tidak memahami maksud dari pemberitaan yang menuduh adanya pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi beliau.
5. Bahwa setiap lalu lintas keuangan BUMDes dapat dibuktikan dengan print out rekening koran milik BUMDes sehingga tidak sulit untuk menelusuri penggunaan dana pada BUMDes termasuk untuk membuktikan pemindahan uang BUMDes ke rekening pribadi Firmansyah seperti yang dituduhkan kepada beliau melalui pemberitaan.
6. Bahwa benar Pemerintah Desa memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap BUMDes tetapi fungsi tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan dengan menjunjung tinggi hakikat BUMDes sebagai lembaga yang mandiri menjalankan kegiatan usahanya secara profesional. Bagaimanapun, Pemerintah Desa memiliki batasan yang sangat tegas diatur oleh ketentuan dalam menjalankan fungsinya terhadap keberlangsungan BUMDes.
7. Bahwa Pemerintah Desa memiliki saluran untuk meminta pertanggungjawaban BUMDes. Mekanisme pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT) pada selambat-lambatnya Maret setiap tahunnya. Hasil MDPT dapat berupa evaluasi Pemerintah Desa terhadap BUMDes.
8. Bahwa sepengetahuan Firmansyah, berdasarkan informasi lisan dari pihak BUMDes menyebutkan jika keuangan BUMDes masih tersimpan dengan baik di dalam rekening kas BUMDes atau tidak jauh berbeda dari keadaan pada tahun lalu (2021). Tetapi Pemerintah Desa baru dapat meminta pertanggungjawaban resmi secara rinci tentang keuangan BUMDes pada MDPT.
9. Bahwa untuk diketahui, Direktur BUMDes Domo telah mengundurkan diri beberapa waktu lalu sehingga BUMDes belum dapat menentukan kesiapan waktu pelaksanaan MDPT.
“Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat dipahami secara utuh agar permasalahan seperti yang dituduhkan kepada Firmansyah dan/atau Kepala Desa Domo tidak berlarut-larut. Penjelasan ini kami harapkan dapat memperbaiki nama baik Bapak Firmansyah dan Pemerintah Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri,” pungkasnya.***