HomeDaerahTerkait Pemberitaan Alat Berat Berkaitan PETI, Polres dan Jajaran Gerak Cepat Cek...

Terkait Pemberitaan Alat Berat Berkaitan PETI, Polres dan Jajaran Gerak Cepat Cek Lokasi

KUANSING(Auranews.co.id) – Personil Polres dan Polsek jajaran Kuantan Singingi bergerak cepat dan tanggap dengan turun langsung ke lokasi diduga adanya alat berat yang beroperasi terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Gerak cepat dan tanggap tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan beberapa personil dari Polres dan Polsek Kuantan Singgingi pada hari Jum’at (22/10/2021) siang, kemarin.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua didampingi Kasubag Humas AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Sabtu (23/10/2021) kemarin.

Dijelaskan Tapip, adapun waktu pelaksanaan pengecekan dilakukan pada hari Jum’at 22 Oktober 2021 sekira pukul 12:30 WIB hingga pukul 15:40 WIB.

Tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua bersama sejumlah personil terdiri dari Aipda Solehan Gea (Anggota Satreskrim), Bripda Memet Aliakja (Anggota Satreskrim), Aipda Andy candra (Kanit Reskrim Polsek Pangean) dan Bripka RZ Yendro (Ps. Kanit IK Polsek Pangean).

“Saat dilakukan pengecekan, Tim didampingi oleh Budi. Andan lokasi pengecekan di Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Tapip.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengatakan bahwa, areal terletak dipinggir jalan lintas desa, kecamatan Pangean yang bersempadan/dibelakang tanah tempat tinggal milik Erlangga.

Dari keterangan Erlangga benar bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, ada 1 unit alat berat yang bekerja diareal tersebut namun alat berat tersebut melakukan penggalian parit keliling dan landclearing karena menurut pemilik kebun, areal tersebut akan ditanami dengan kelapa sawit.

“Disekeliling lahan tersebut ditemukan bekas galian parit dengan lebar sekitar 2 meter. Dan areal tersebut merupakan areal bekas kebun karet yang telah selesai di landclearing (pohon karet yang ditumbang masih ditemukan dilokasi) serta dalam kondisi areal merupakan tanah datar,” jelas Kasat Reskrim.

Bahwa tanah/lahan yang dimaksud dalam pemberitaan Budi.A adalah milik Iwan dan menerangkan bahwa benar alat berat tersebut bekerja diareal tersebut selama 2 hari (tanggal 20-21 Oktober 2021).

Bahwa pekerjaan pembuatan parit tersebut dan landclearing dimaksudkan nantinya areal tersebut akan ditanami dengan pohon kelapa sawit

Ditegaskan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pengecekan dan fakta dilapangan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya itu tidak benar adanya.

“Kegiatan pengecekan berjalan dengan lancar dan selama kegiatan tidak ditemukan hambatan,” pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pemberitaan dari salah satu media tersebut menjadi heboh dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Kuansing bersama dengan wartawan yang membuat berita tersebut ke lokasi.

Adapun pemberitaan yang diberitakan oleh media online mitratnipolri.com pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan judul: *Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin Di Kecamatan Pangean Menggunakan Alat Berat Sangat Meresahkan Dan Merajalela.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments