ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Resort Rokan Hulu (Rohul), akhirnya Sepeda motor KLX milik warga yang sempat dibawa kabur oleh Pelaku curanmor selama dua tahun akhirnya berhasil ditemukan kembali.
Pelakunya seorang Lelaki berinisial AS alias Putra (31), warga Dusun Pasir Panjang. Dia tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Senin (08/03/2021) di Depan SMA Negeri 1 Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Kawasaki LX 150 G dengan No Polisi BM 6757 UQ yang terparkir di RT 003 RW 001 Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Jum’at 29 November 2019 sekitar pukul 02:00 WIB.
Kala itu, Kamis 28 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB Korban Andi Saputra pulang ke rumah abangnya di RT 003 RW 001 Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir dengan mengenderai sepeda motor merk Kawasaki LX150G Warna Hitam.
Sesampai di rumah orang tuanya Andi memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu namun keesokan harinya Jumat 29 November 2019 sekira pukul 02.00 WIB, ketika ayahnya terbangun melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka
Arismanto (Ayah Korban_red) terkejut saat melihat sepeda motor Kawasaki yang diparkirkan di ruang tamu sudah hilang, lalu Dia membangunkan anaknya Andi dan Jufrizal sambil menanyakan dimana sepeda motor Kawasaki LX nya, namun keduanya tidak tahu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Atas inisiatif dari keluarga akhirnya mereka melapor ke Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., M.H melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, S.H mengatakan,
Kasus curanmor ini terjadi dua tahun lalu, dan baru sekarang bisa diungkap oleh unit Reskrim Polsek Rambah Hilir.
Berdasarkan atas laporan Polisi LP/ 34/XI/2019/Riau/Res/Sek.Rambah Hilir 29 November 2019 atas Nama Pelapor Hendra (41) Warga RT 02 RW 01 Desa Rambah Hilir.
Menindak lanjuti laporan masyarakatnya Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara, S.H untuk menyelidikinya.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa Pelaku berada di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Rokan Hulu, mendapat info tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk segera menangkap Pelaku berinisial AS.
Tim bergerak cepat dan Pelaku dapat diringkus, saat sedang berada di Dusun Pasir Panjang di depan SMA Negeri 1 Rambah Hilir. Ketika di interogasi Pelaku mengaku telah mengambil 1 unit kendaraan roda dua merk Kawasaki LX.150.G dari rumah Hendra yang berada di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir Rokan Hulu.
“Setelah dimintai surat-suratnya AS mengaku tidak ada. Akhirnya dia diringkus bersama motor curian. Kasusnya ditangani Polsek Rambah Hilir,” pungkasnya.(***/Alfian Top)
