Minggu, Juni 14, 2026
BerandaDaerahSembunyi di Kandang Ayam, Pecandu Shabu Terendus Polisi 

Sembunyi di Kandang Ayam, Pecandu Shabu Terendus Polisi 

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Demi menghindari sergapan polisi, pecandu narkoba jenis shabu memilih bersembunyi di kandang ayam. Meski demikian, aksi yang dilakukan oleh YHN (25 th), status Mahasiswa, warga RT 03 RW 02 Dusun Suka Jadi, Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, tetap saja terendus oleh Polisi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, S.H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H mengatakan Pelaku YHN ditangkap SatRes Narkoba Polres Rohul di sebuah Kandang Ayam yang terletak di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Kamis (17/12/2020) sekitar Pukul 20:30 WIB.

Menurutnya Pelaku ditangkap oleh Petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akibat di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan 4 Personil untuk melakukan lidik,” kata Totok, Sabtu (19/12/2020) sore.

“Tak lama berselang sekitar pukul 20:30 WIB, Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah kandang ayam. Petugaspun lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga Narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip bening dengan berat kotor kurang lebih 0,55 gram, 1 buah kaca pirek,1 buah mancis warna biru, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Hammearna Putih dan 1 buah kompor terbuat dari jarum serta, 1 buah bong,” paparnya.

Saat Pelaku diinterogasi Dia mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang beralamat di Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, namun saat dilakukan pencarian terhadap orang yang memberi barang itu sudah tidak bisa di hubungi, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses selanjutnya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut,” tandasnya..(***/Alfian Top)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments