BANGKINANG(auranews.co.id) – Penobatan payung panji adat datuk Rajo Batuah kepada Catur Sugeng Susanto pada beberapa waktu lalu kini menuai kontro persi dilingkungan adat Kampar. Pasalnya H. Masnur dtk Jo pengulu kenagarian Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu menilai Lembaga Adat Kampar (LAK) mengambil alih peran rajo datuk Dubalai.
Masnur menyebutkan LAK salah, ia melihat ada keanehan dalam lingkungan organisasi Lembaga Adat Kampar dalam menempatkan sesuatu dan tidaka pada tempatnya. “LAK adalah lembaga eksekutif bukan lembaga ninik mamak.
Kerjanya menfasilitasi kerja kerja ninik mamak buka bekerja sebagai garis adat bukan bekerja sebagai adat istiadat di Kampar,” kata Masnur di Kantor Golkar Kampar, Selasa (27/7) sore.
Ia mengatakan yang berhak menyumpah atau melantik Catur Sugeng sebagai datuk Rajo Batuah bukan lah LAK, yang melantik bupati sebagai payung panji adat adalah Datuk Rajo Dubalai, ini tak pas sebab LAK bukan kepala ninik mamak karena ini perpanjangan ninik mamak mewakili urusan adat di kenegaraan.
“Kok dia pula jadi forkopimda plus ini apakah sudah ada perdanya,?” Tanya Masnur.
Kampar berasa di posisi di perbatasan pola yang dipakai dalam peralatan adat papatih nan sebatang. Kalau di Minang matrilinial dari tuntunan tadi terkenal andiko 44. Memang ada gelar adat yang lain tapi yang terkenal andiko 44. Itu dikategorikan pemangku pucuk kenegaraan, andiko 44 datuk pucuknya datuk Rajo Dubalai yang berada di Muara Takus.
Di Kampar kiri ada undang undang sedangkan di XIII Koto Kampar disitulah talago undang. Pucuk Andiko dialah yang memegang di dalam Andiko. Andiko 44 tak berada di Kampar saja ada 4 di Sumbar ada 4 di Rohul.
“Sekarang kita kembali ke pola pemerintah sekarang kita setuju di Kampar ada LAK, tapi tidak seharusnya mengambil peran atau kerja datuk Rajo Duobalai. LAK Gunanya bukan menjadi kepala ninik mamak yang jumlahnya lebih kurang 540 orang. Andiko 44. Kenegaraan ada 60 kenagarian,” terangnya
“Selama ini saya lihat salah penafsiran. Sepertinya selama ini LAK menjadi kepala ninik mamak, sebetulnya bukan kepala ninik mamak melainkan membantu kerja ninik mamak,” sambung Masnur
Kampar terbilang tigo sapilin yang melibatkan ulama adat istiadat dan pemimpin, dalam kekuasaan adat adalah niniok Datuok Rajo Dubalai. Kalau itu dijadikan seolah olah LAK lebih tinggi dari ninik mamak. Sementara yang melantik ketua LAK datuk Rajo Dubalai
“Ini pemda harus paham tentang silsilah adat. Sekarang membuat masalah baru ketika penobatan payung panji adat bupati Kampar selakupatung panji adat. Kok yang melantik menyumpah kok LAK pula yang membacakan sumpahnya, Datuk Sartunis memang orang adat yang dibenadnagkan ke langit di serahkan ke bumi. Bupatinya sah menjabat itu prosesinya yang saya katakan tidak tepat karena orang diberi gelar itu orang tak tepat dinobatkan,” tutup Masnur.***