KAMPAR(auranews.co.id) – Kegiatan usaha Galian C di aliran sungai Kampar di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dinilai luput dari pengawasan. Pasalnya, kegiatan ini sangat leluasa dalam melakukan kegiatan.
“Kita minta kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menertibkan kegiatan itu,” kata Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat, Dimpos TB, Rabu (15/7/2020).
Tak mungkin pemerintah mengeluarkan izin galian C di aliran sungai Kampar, ucapnya.
“Ini sudah sangat jelas, akan merusak lingkungan hidup,” cetusnya dan pemerintah harus menertibkan usaha tersebut.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah cukup jelas.
Terutama Pasal 158 berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Begitu juga terhadap Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disampaikan, untuk usaha Galian C minimal mempunyai dokumen UPL/UKL dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati.
“Apabila usaha Galian C tidak memiliki UPL/UKL dan Izin Lingkungan bisa di pidana berdasarkan Pasal 109,” sebutnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kampar, Nurbit, saat dikonfirmasi melalui What App menyampaikan, akan meneruskan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar.
Ini berkaitan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup dan Undang Undang Minerba, jawabnya. (Syailan Yusuf)