KAMPAR(auranews.co.id) – Dua belas tahun sudah pucuk adat Kenegerian Kuok, Ahmad Datuk Bagindo meninggal secara sadis dengan bekas kekerasan di tubuhnya hingga sekarang belum menunjukkan titik terang.
āKita minta Polres Kampar untuk membuka kembali kasus tersebut dan menuntaskannya, karena kasus ini sudah sangat lama, namun progresnya tidak jelas,ā ujar Ali Husin Nasution, SH, Rabu (15/7/20).
Dikatakan Ali, Jasad korban ditemukan di Longuong Silam Pun Canduong, Kecamatan Kuok pada tanggal 10 Agustus 2008 dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor: 039/445/VER/VIII/2008, tanggal 21 Agustus 2008 ditemukan luka disekujur tubuh korban dan kuat dugaan bahwa korban mati karena pembunuhan.
Kemudian terhadap korban, kata Ali juga sudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Munāim Idris, SpF dari Forensik FKUI RSCM Jakarta pada tanggal 14 Juli 2012.
āHasil otopsi sudah keluar, yaitu surat Nomor: 764/SK.II/VII/2012, tertanggal 24 Juli 2012 yang isinya adalah ditemukan memar pada puncak kepala dan pelipis kiri serta pangkal rahang bawah akibat kekerasan tumpul dan tulang lidah sisi kanan patah,ā ungkap aktivis lingkungan tersebut.
Ditambahkan Ali, kesimpulan dari otopsi tersebut yang dibaca oleh rekan kita Suwandi, SH di Reskrim, adanya patah tulang lidah membuktikan bahwa korban mengalami kekerasan tumpul / penekanan pada leher sisi kanan yang dapat terjadi pada pencekikan yang mengakibatkan kematian.
āKita khawatirnya, kalau kasus ini tidak segera dituntaskan, kasus ini akan daluarsa dan tidak bisa dituntut lagi,ā tandas Direktur Kantor Bantuan Hukum Riau tersebut.
Sementara, Kapolres Kampar, AKBP Muhammad Kholid belum ada tanggapannya. (Syailan Yusuf)