HomeDaerahWaspada Virus Corona, Sekretariat Bawaslu Kampar Gelar Rapat

Waspada Virus Corona, Sekretariat Bawaslu Kampar Gelar Rapat

BANGKINANGKOTA – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor : 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menyikapi hal tersebut dengan menggelar rapat di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar serta meminta seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk tetap menjaga kesehatan dalam bekerja.

Hal itu ditegaskan Kepala sekretariat Bawalu Kabupaten Kampar, Yarno Arsyid, SE, M.Si, Rabu (18/3/2020) saat memimpin rapat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar.

Menurutnya, sebagai dasar dilaksanakan rapat pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor: HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan COVID-19.

“Berdasarkan hal tersebut diatas Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ada 10 (sepuluh) poin yang disampaikan Gubernur Riau dan inti dari surat edaran adalah kewaspadaan terhadap Virus Corona,” ungkapnya.
Yarno menambahkan.

Sebagai langkah konkrit yang dilakukan pihaknya saat ini melakukan pola kerja di lingkungan Bawaslu Kampar dengan sistem piket bagi staf Bawaslu Kampar yang bekerja dan stand by dikantor. Sedangkan staf yang di rumah tetap bekerja dengan memfungsikan alat komunikasi jika dibutuhkan dalam kinerja di lingkungan Bawaslu Kampar.

“Kita akan membagi piket setiap hari kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI dan yang tidak piket dapat bekerja di rumah masing-masing dan tetap mengaktifkan telepon/handphonenya jika ada keperluan mendadak bisa dihubungi, kegiatan ini akan berlansung sampai dengan tanggal 31 maret 2020,”  ungkap Yarno.

Kepada jajaran staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar, yang berkerja di kantor untuk tetap masuk bekerja seperti biasanya namun tetap harus menjaga kesahatan dan kebersihan lingkungan serta hindari pertemuan yang melibatkan banyak orang dan juga kontak fisik,” terang Yarno sambil seraya menambahkan, “Bagi mereka yang piket agar membuat laporan harian.”(***/FDr/Zf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments