Kamis, Desember 12, 2024
BerandaDaerahPasangan Cakada Perseorangan di Tengah Hiruk Pikuk Penjaringan Parpol

Pasangan Cakada Perseorangan di Tengah Hiruk Pikuk Penjaringan Parpol

PEKANBARU(AuraNEWS.id) – Partai Politik (Parpol) kini sedang melakukan penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk diusung pada  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 23 September 2020.

Penjaringan di tingkat Kabupaten/Kota yang diteruskan ke tingkat Provinsi lalu diajukan ke tingkat Pusat, menjadikan konstalasi politik di tengah masyarakat sangat dinamis seiring para calon datang mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran kesetiap Partai Politik yang membuka proses penjaringan.

Ditengah langkah tersebut, ada proses seleksi calon kepala daerah dengan metode lain yang akan segera berjalan yakni “Penjaringan Pasangan Calon Perseorangan”.

Berawal dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Calon perseorangan yang dikenal masyarakat dengan sebutan Calon Independen, terakomodasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sekaligus menjamin hak konstitusional setiap Warga Negara untuk dapat dipilih dan menghilangkan diskriminasi yang dijamin dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Pusat Riset Pemilu dan Demokrasi (SELARAS), Herman Susilo kepada AuraNEWS.id, Rabu (23/10/2019) mengatakan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada serentak Tahun 2020 sudah mulai dilakukan oleh KPU pada 26 Oktober 2019.

Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir untuk selanjutnya sudah mulai bisa dikumpulkan oleh pasangan bakal calon peseorangan pada 09 Desember 2019 hingga 03 Maret 2020.

Penetapan jumlah minimum diatas, menjadi tonggak awal legalisasi perekrutan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

“Jumlah persyaratan dukungan pasangan bakal calon perseorangan, dibuktikan dengan fotocopy KTP-el masyarakat yang diatur berdasarkan pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau yang lebih kita kenal dengan UU Pilkada,” kata Herman.

Untuk 9 daerah Kabupaten/Kota di Riau yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020, persentase minimum dukungan minimal antara 8,5% – 10%. Karena jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam DPTHP-2 PEMILU Tahun 2019 (sebagai rujukan DPT pemilihan terakhir) di 9 Kabupaten/Kota di Riau tersebut berada di daerah yang DPT sampai 250.000 pemilih dengan minimum dukungan 8,5% dan daerah dengan DPT 250.000-500.000 pemilih dengan minimum dukungan 10%. (info grafis dari Divisi Riset dan Pengelolaan Data SELARAS)

Herman menambahkan, ada aturan baru sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan terkait pencalonan paslon jalur perseorangan, yang pertama dukungan yang digunakan harus foto copy TKP-elektronik 100%.

Yang kedua terkait administrasi pernyataan dukungan paslon perseorangan, Formulir (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan foto copy KTP-elektronik yang ditempel di surat pernyataan. Satu surat dukungan untuk satu orang. Jadi, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-elektronik yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam formulir dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan.

Hal ini berbeda dari pilkada sebelumnya dimana surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-eletronik terpisah dari pernyataan dukungan.

“Dengan KTP-Elektronik yang ditempel langsung, maka akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan pasangan calon dan mempercepat proses penelitian dukungan pasangan calon yang dilakukan oleh penyelenggara,” lanjut tokoh muda yang juga sebagai konsultan politik ini.

“Kami berharap seluruh warga Negara yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dapat bersiap dalam mengumpulkan dukungan dan memahami proses verifikasi dukungan yang dilaksanakan oleh KPU, sehingga tidak membuang waktu dalam penyelesaian tahapan pencalonan karena hal yang bersifat administrasi. Dan tentunya geliat pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan tidak kalah meriah daripada pasangan bakal calon dari jalur partai politik yang pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Tahun 2020 akan resmi secara serentak dibuka tanggal 16-18 Juni 2020 yang akan datang,” tutup Herman.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments