PEKANBARU-(auranews.id)- Hendra Syahputra (29),Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap korbannya Ayu Safitri (19) warga Indragiri Hilir yang terjadi pada akhir Januari 2019 lalu, nekat kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia kabur saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun auranews.id saat sebelum melakukan aksi nekatnya, Hendra sempat berhenti ketika akan masuk ke mobil tahanan. Melihat ada kesempatan, dia langsung kabur ke arah Jalan Teratai, Pekanbaru.
Petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal para tahanan langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti tapi tak dihiraukan. Polisi akhirnya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara namun tak dihiraukannya.
Hendra terus berlari mengarah Jalan Cempaka hingga polisi kembali melepaskan satu kali tembakan ke udara. Namun langkahnya terhenti ketika dia tersandung dan terjatuh hingga aparat kepolisian berhasil meringkusnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto, mengatakan, saat kabur Hendra sudah diborgol. “Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku,” ungkap Robbi.
Kasus Pembunuhan yang dilakukan Hendra sempat menghebohkan warga Pekanbaru pada akhir Januari 2019.
Mayat korban (Ayu Safitri) ditemukan, Rabu (30/1/2019), dikawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta.
Pembunuhan ini terjadi pagi hari di tanggal 29 Januari 2019. Saat itu Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook.
Pada hari yang sama korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja.
Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Hendra juga mengiming-imingi ada pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai.
Saat itu melintas Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Setelah keduanya selesai makan, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut.
Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Selanjutnya pelaku menjarah harta benda korban.
Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam hukuman mati. (Ferry Anthony)
