ROKANHULU(AuraNEWS.id) – Sat Res Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang telah lama menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (23/8/2019) sore.
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli S.H, kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat diciduk Pelaku sedang berada di Dusun Sungai Guntung Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Salopan Kabupaten Bengkalis, SP (38th), merupakan warga Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul,” Jelasnya.
Bersama Pelaku disita Barang Bukti (BB) 21 paket, diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat sekitar 300 gram, 1 unit Hp Merk Samsung Warna Merah dengan Sim card 085271947xxx, 1 bungkus kertas paper dan 1 helai plastik assoi warna hitam.
Pelaku berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Rohul setelah adanya informasi dari suami tersangka FAR alias Butet yang telah lama menjadi buronan Sat Res Narkoba Polres Rohul bahwa SP sedang berada di Kabupaten Bengkalis.
Dari informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Personilnya untuk melakukan lidik atas keberadaan Pelaku, tidak butuh waktu lama Personil Polres Rohul berhasil menangkap Pelaku yang sedang tidur di dalam rumahnya, setelah digeledah ternyata ditemukan sejumlah barang bukti.
Setelah diinterogasi terhadap Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
Sedangkan keterangan yang diperoleh dari SP bahwa Daun Ganja kering tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Udin, warga Sumatera Utara, namun Udin tidak bisa dihubungi, akhirnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul guna proses penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Feri Fadli. (***/Alfian Tob)
