Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahYLBHR Minta Menteri LHK Tidak Melepas HPK Sebelum Adanya Penyerahan Lahan Masyarakat

YLBHR Minta Menteri LHK Tidak Melepas HPK Sebelum Adanya Penyerahan Lahan Masyarakat

KAMPAR -(auranews.id)- Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk tidak mudah melepas Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) kepada pelaku usaha, sebelum adanya kejelasan penyerahan lahan masyarakat.

“Kita minta sama Bu Menteri, untuk tidak mudah melepas HPK, sebelum ada kejelasan penyerahan lahan kepada masyarakat,” ujar Sekretaris YLBHR, Suwandi SH, Selasa (6/8/2019) malam di Bangkinang Kota.

Dikatakan, saat ini banyak pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan ketidaktahuan, ketidakpahaman masyarakat atas regulasi peraturan perundangan, mungkin seperti terjadi di dua Dusun di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar – Riau.

Masyarakat Dusun Sei Paduko Ghajo dan Dusun Simpang Kare Desa Padang Mutung tidaklah mengerti apa tujuan sebenarnya pihak perusahaan (PT Tasmapuja) melakukan wawancara kepada masyarakat dua Dusun itu sekira Bulan April 2019 lalu, beruntung hal itu tercium oleh kepala Dusun Sei Paduko Ghajo, Hj Lasmini.

Saya sangat yakin, kata Suwandi, areal HPK yang dimohonkan PT Tasmapuja kepada Kementerian LHK itu, adalah lahan seluas 960 hektare untuk program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), lahan yang sering diperbincangkan.

Berdasarkan informasi yang dia dapat luas kebun dalam HGU PT Tasmapuja kebun Sei Kuamang Kampar hanya 2.981 hektare. Namun total lahan yang dikuasai sekitar 3.020 hektare. “Mirip dengan hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan pada DPRD Riau pada tahun 2015. Dikatakan, Tasma Puja menguasai 3.100 hektare,” ujarnya.

Dari total lahan yang dikuasai, 2.060 hektare berada dalam Areal Peruntukan Lain (APL). Sisanya 960 ha di HPK berdasarkan Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Kemudian Peta Lampiran Keputusan Mengeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April 2016, jelasnya.

“Kalaulah lahan yang dimohonkan pihak PT Tasmapuja ke Kementerian LHK, perusahaan harus dan wajib memenuhi hak masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat dua Dusun harus tahu bahwasanya mereka punya hak sebanyak 20 persen dari total lahan yang akan dilepaskan, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor: P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawawan Hutan Dan Perubahan Batas Kawasan untuk sumber TORA.

Intruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, yang menginstruksikan kepada Menteri LHK, pada diktum kedua, angka 7 berbunyi, Melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20 persen untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

Serta Peraturan Menteri LHK Nomor : P.51/MenLhk/Setjen/KUM.1/6/2016, tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonfersi, pada Pasal 5 ayat ke 1 dan ayat ke 2.

Berdasarkan hal tersebut, PT Tasmapuja harus dan wajib membangun kebun untuk masyarakat dua Dusun seluas 20 persen dari luasan atau izin yang didapat dari pelepasan kawasan HPK untuk perkebunan masyarakat. Pihak Kementerian LHK dapat menunda atau tidak melepaskan kawasan HPK sebelum adanya kejelasan penyerahan lahan masyarakat, terang, Suwandi.

Sementara, Direktur PT Tasmapuja, Ir Ketut Sukarwa mengatakan, pihaknya tidak pernah mengajuhkan TORA kepada Kementerian LHK. “Kebun kita kan sudah HGU, ngapain melakukan hal itu,” ujarnya.

Diakuinya, bahwasanya pernah dulu mereka bincang-bincang dengan pihak Kanwil tentang hal itu, namun hanya setakat dalam perbincangan kedai kopi, tuturnya.

“Jadi tidak benar bahwa  PT Tasmapuja saat ini mengajuhkan program TORA kepada Kementerian LHK,” ujarnya. (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments