Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahDibatalkan Sepihak, Pemda Kampar dan Masyarakat Siabu Disarankan Menggugat PT Ciliandra

Dibatalkan Sepihak, Pemda Kampar dan Masyarakat Siabu Disarankan Menggugat PT Ciliandra

KAMPAR(auranews.id) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar diharapkan untuk tidak tinggal diam saja terkait adanya surat pemberitahuan pemberhentian pembayaran uang kompensasi dari PT Ciliandra Perkasa kepada masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo.

Sebab, pembatalan kesepakatan secara sepihak yang telah dibuat semasa Bupati Kampar Alm H Azis Zaenal itu bisa masuk ke ranah hukum.

“Kalau seperti ini ceritanya, Pemda dalam hal ini Dinas Perkebunan boleh mengajukan gugatan wan prestasi kepada PT Ciliandra karena tidak menjalankan isi kesepakatan dan malah membatalkan secara sepihak,” kata Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Provinsi Riau, Noor Aufa,SH,CLA saat dihubungi auranews.id, Selasa (6/8/2019).

Selain itu, kata Noor Aufa, masyarakat Desa Siabu yang juga ada dalam penyebutan isi kesepakatan ini bisa juga mengajukan gugatan kepada PT Ciliandra dan Pemda apabila isi kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

“Pasalnya mengacu kepada KUH Perdata,” ujar Pengacara Muda itu.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Ir Bustan saat dikonfirmasi apakah persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum, ia mengatakan saat ini dirinya menunggu instruksi dari Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto.

“Kita tunggu saja Pak Bupati pulang beribadah dari Makkah,” kata Bustan.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Maret 2019, PT Ciliandra melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Kampar untuk tidak lagi membayarkan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Siabu dengan alasan kesulitan kondisi keuangan perusahaan karena harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belum stabil.

Padahal, PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar telah membuat kesepakatan bersama pada November 2017 lalu, Berikut isi kesepakatan tersebut,

1.Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama

2.Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut :

1.Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 hektar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu.

2.Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut :

– PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 hektar yang lokasinya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar.

– Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu.

– Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit.

– Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu.

– Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 hektar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA.

– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 hektar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.

– PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar.

– PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang – Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo.

– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments