BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Kampar, Agung Setiady menegaskan tidak akan ada toleransi bagi kepala desa yang terlibat korupsi, hal itu ditegaskan usai melaksnakan kegiatan TP4D di aula Kejari Kampar, Selasa (6/8/2019).
Menurut Agung, kegiatan ini diciptakan untuk menyadarkan aparatur desa dalam mengelolah anggaran dan pembangunan desa. Tidak hanya itu, ia juga memberikan pengetahuan hukum kepada kepala desa.
“Tujuan kita agar pemerintah desa tidak terjerat dengan persoalan hukum, kalau sudah seperti ini masih saja melanggar tidak ada toleransi bagi kades korupsi,” katanya.
Lebih jauh, ia berharap jangan sampai ada kepala desa yang tidak tahu tentang aturan yang berlaku, masa iya ada kepala kepala desa yang tidak tahu dengan aturan kepala desa. Hal ini sangat perlu dilakukan karena kita tidak ingin melihat kepala desa masuk penjara karena korupsi dana desa.
“Kita sama sama jaga desa, antara pihak kejaksaan dan pemerintah desa bisa saling bekerja sama,” imbuhnya.
Ia juga berharap dengan kehiatan TP4D bisa berkurang tindak pidana korupsi di Kampar, berkurangnya laporan masyarakat, berkurangnya keberanian kepala desa untuk melakukan tindak pidana korupsi.(Defrizal)