Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaDaerahPT Ciliandra Berhentikan Pembayaran Kompensasi kepada Masyarakat Siabu, Ini Alasannya !

PT Ciliandra Berhentikan Pembayaran Kompensasi kepada Masyarakat Siabu, Ini Alasannya !

KAMPAR(auranews.id) – Kesepakatan bersama antara Koperasi Siabu Maju Bersama dengan PT Ciliandra Perkasa tentang Dana Kompensasi sudah terhenti selama 7 bulan.

Padahal, semasa almarhum Azis Zaenal memimpin Kampar, PT Ciliandra sepakat akan membayar Dana Kompensasi selama 7 tahun kepada masyarakat Desa Siabu.

“Mereka (PT Ciliandra-red) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemda Kampar untuk tidak membayarkan lagi Dana Kompensasi tersebut,” kata Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Ir Bustan kepada auranews.id, Senin (5/8/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dengan nomor 02.04/X/008/III/2019 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Harianto Tanamoeljono, PT Ciliandra saat ini mengaku kesulitan kondisi keuangan perusahaan karena harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belum stabil.

Didalam surat tersebut, kata Bustan, PT Ciliandra telah selesai membangun kebun yang telah disepakati dan mereka meminta Pemda Kampar untuk memfasilitasi penyerahan kebun seluas 600 hektar kepada masyarakat Siabu.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan meninjau lokasi kebun yang akan dibagikan tersebut,” ujarnya.

Untuk sekedar informasi, pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 lalu di Pekanbaru, PT Ciliandra Perkasa dengan Pemerintah Kabupaten Kampar telah membuat kesepakatan bersama, Berikut isi kesepakatan tersebut

1.Kami yang bertanda tangan dibawah ini Hareanto Tananuludjono (Direktur utama PT Ciliandra Perkasa) selanjut disebut pihak pertama

2.Ir H Bustan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Kampar (Pemerintah Kabupaten Kampar) selanjut disebut pihak kedua

Bahwa pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama sepakat selanjutnya disebut sebagai para pihak, terlebih dahulu para pihak menerangkan sebagai berikut :

1.Pihak pertama memiliki areal kebun yang belum memiliki HGU seluas 2845 Heaktar di Desa Siabu yang saat ini terjadi konflik dan dituntut oleh masyarakat Desa Siabu untuk dijadikan kebun pola KKPA dan membutuhkan pihak ke dua untuk mengurus dan menyelesaikan antara pihak pertama dengan masyarakat Desa Siabu.

2.Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan PT Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu untuk melakukan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk masyarakat Desa Siabu dengan ketentuan sebagai berikut :

– PT Ciliandra Perkasa bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 600 Heaktar yang lokasinyanya diutamakan di sekitar desa Siabu, apabila tidak ada lahan di sekitar Desa Siabu maka akan di bangun di daerah lain namun tetap di daerah Kabupaten Kampar.

– Bahwa biaya pembebasan lahan sampai dengan pembangunan lahan seluar 600 hektar di biayai oleh PT Ciliandra Perkasa yang nantinya akan dibebankan kepada koperasi yang nantinya akan dibentuk oleh masyarakat desa Siabu.

– Bahwa koperasi sebagai wadah anggota masyarakat Desa Siabu akan segera dibentuk dan dilanjutkan kerjasama dengan PT Ciliandra Perkasa dalam rangka pembangunan kebun kelapa sawit.

Selama masa pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar, PT Ciliandra Perkasa memberikan dana kompensasi kepada Desa Siabu sebasar Rp.500 juta setiap bulan, setiap akhir bulan terhitung bulan November 2017 sampai dengan pembangunan kebun baru KKPA selesai dan telah menghasilkan untuk diserahkan langsung kepada koperasi masyarakat desa Siabu.

– Bahwa apabila PT Ciliandra Perkasa dalam jangka waktu 7 (tujuh) tahun belum dapat menyerahkan kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 600 Heaktar kepada masyarakat Desa Siabu maka PT Cilandra Perkasa bersedia menyerahkan lahan perkebunan yang ada, yang dimilikinya, yang belum HGU, dan kebun yang ada sekarang akan diserahkan kepada masyarakat Siabu dengan pola KKPA.

– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan memberikan izin perkebunan seluas 600 Heaktar kepada kepada koperasi masyarakat Desa Siabu sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.

– PT Ciliandra Perkasa memberikan CSR kepada Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2017 sebesar Rp.1,2 Miliar yang dipergunakan untuk pembangunan Kabupaten Kampar.

– PT Ciliandra Perkasa bersedia membuka akses jalan dan membongkar portal yang ada di area perkebunannya, yang merupakan ruas jalan Bangkinang – Lipat Kain untuk kepentingan umum paling lambat 7 (tujuh) hari seteleah kesepakatan ini ditandatangani demikian juga Pemerintah Kabupaten Kampar bersedia membongkar portal untuk membuka akses PT Ciliandra Perkasa melalui jalan Bangkinang dan Salo.

– Bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan menjaga keadaan kondusif untuk terlaksananya kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu dan tidak adanya tuntutan dalam bentuk apapun selama semua kesepakatan bersama telah dilaksanakan oleh PT Ciliandra Perkasa kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan lain.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments