PEKANBARU-(auranews.id)- Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di depan purna MTQ Sudirman Pekanbar, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor.
Hal ini dikemukakan Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana, Kepada auranews.id
Dikatakan Indra, dari 874 kendaraan yang terjaring tersebut, sebanyak 117 unit diantaranya terbukti melanggar aturan, dan dilakukan tilang di tempat sebanyak 35 unit, kemudian bayar pajak ditempat 10 unit.
Terdapat angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, dan langgar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.
Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga bulan Desember nanti.
“Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau,” bener Indra.
Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan dilokasi razia
Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari. (Ferry Anthony)
